Suara.com - Kasus pencabulan kembali terjadi di ranah pendidikan. Kali ini, seorang guru honorer berinisial KM tega menyodomi 25 siswa di Bengkulu Utara, Bengkulu demi melampiaskan nafsunya.
Kasus ini pun terungkap setelah salah seorang orang tua melaporkan KM ke Polres Bengkulu Utara pasca mengetahui anaknya menjadi korban sodom KM. Pelaku pun ditangkap oleh pihak Polres Bengkulu Utara pada Minggu (16/4/2023) lalu.
Dari investigasi, Polres Bengkulu Utara pun berhasil menguak fakta mengejutkan dari pengakuan KM. Lalu, apa saja fakta tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Modus mengiming-imingi dapat nilai bagus
KM mengaku bahwa dirinya merayu para korbannya untuk disodomi dengan diiming-imingi mendapat nilai bagus.
"Pelaku KM sengaja mengiming-iming para korban dengan janji memberikan nilai bagus kepada murid-muridnya agar mau mengikuti kehendaknya," ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudia Wardana, Senin (17/4/2023).
Lakukan hal bejat di berbagai lokasi berbeda
Setelah berhasil merayu para korban, pelaku pun biasa mengajak para korban untuk mengikutinya ke suatu lokasi, dan melakukan aksi pelecehan.
Dari pengakuan pelaku, ia pernah menyodomi di berbagai lokasi. Mulai di rumahnya, ruang kelas, ruang UKS, WC masjid, lokasi kegiatan perkemahan di SP6 Desa Tanjung Sari serta lokasi kegiatan perkemahan di Desa Pagar Din.
Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Bengkulu Selatan Diguncang Gempa 5,3 Magnitude
KM pun mengaku dirinya sengaja memilih lokasi yang jauh dan sepi, agar dapat melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain.
Akui sudah menyodomi sejak 4 tahun terakhir
Yang lebih parahnya lagi, KM mengaku sudah mulai melakukan sodom kepada siswanya sejak tahun 2019. Ia pun mengakui ada 25 korban yang sudah ia sodomi.
Namun hingga kini, pihak Polres Bengkulu Utara masih menyelidiki kemungkinan korban lainnya yang juga mendapatkan pelecehan dari KM.
Pernah jadi korban pencabulan saat SD
Pihak Polres Bengkulu Utara juga mengungkap fakta seputar masa lalu pelaku. KM disebut pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Dari pengakuan pelaku KM, ia sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, Senin (17/4/2023).
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat tindakan bejatnya, KM pun diduga melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka KM saat ini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," tutup Kapolres Andy Pramudya.
Kontributor : Dea Nabila