Suara.com - Belakangan ini, penyaluran zakat fitrah kerap dibayarkan dalam bentuk uang, bukan lagi bahan makanan pokok seperti beras. Lantas, bagaimana pendapat Buya Yahya tentang hal ini. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa pemberian zakat fitrah dianjurkan berupa beras. Hal ini merujuk pada tiga madzhab, yaitu madzhab Imam Syafi'i, jumhur madzhab Hambali dan madzhab Maliki.
"Kalau makanan pokok kita adalah nasi berarti beras yang kita keluarkan, satu sho adalah 4 kali genggam, maka jatuhnya antara 2,4 sampai 2,8 kilogram. (Begitu) perkiraannya," jelas Buya Yahya.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Baca Juga: Demi Bagi-bagi THR hingga Pura-pura Kaya? Buya Yahya Bersuara
Lalu bagaimana jika kita menggantinya dengan uang? Rupanya hal ini juga tak dilarang. Menurut Buya Yahya dalam madzhab Abu Hanifah, bayar zakat fitrah dengan uang ternyata diperbolehkan.
"Di sana ada madzhab besar, madzhab abu hanifah, yaitu bisa diganti dengan uang, dengan dirham atau dinar," tegasnya.
Pembayaran zakat fitrah dengan uang ini juga berlaku dalam situasi khusus seperti ketika kesulitan menyalurkannya dalam bentuk beras.
Tentunya akan sangat tepat jika membayar zakat fitrah dengan uang, utamanya kala kita mempertimbangkan kebutuhan orang yang akan menerima zakat itu sendiri, karena ada kalanya sudah memiliki beras, tapi mereka belum punya lauk untuk dinikmati.
"Mana yang lebih tepatnya, lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi hari ini sangat lebih perlu kepada yang namanya uang daripada beras," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gegerkan Publik! KPK Temukan Ruang Rahasia di Rumah Raffi Ahmad, Isinya Uang Miliaran
Beliau menekankan, tak usah ragu untuk membayar zakat fitrah dengan uang karena ini merupakan pendapat Imam besar madzhab Syafi'i Maliki Hanafi.
"Maka jangan ragu menggunakannya. Ikutilah madzhab Hanafi," lanjut Buya Yahya.
Ia juga menekankan agar penyaluran zakat fitrah dibuat semakin mudah, agar bisa menghindari keramaian, sehingga pembagiannya cukup dengan uang yang nilainya setara beras sekitar 2,5 kg.
"Jangan dipersulit masalah semacam ini, mudah dalam beragama itu," ujarnya sembari menjelaskan penyaluran zakat fitrah harus pada orang yang membutuhkan.
Tak ada keraguan lagi ketika mengganti zakat fitrah dengan uang karena hal lain yang tak kalah penting adalah zkat harus diberikan tepat pada orang yang berhak.
"Orang fakir yang sesungguhnya, orang yang membutuhkan," tutupnya.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang. Semoga tulisan ini dapat diterima oleh pembaca dan menjawab keraguan yang ada.
Kontributor : Rima Suliastini