KPK Hormati Aduan Brigjen Endar Priantoro kepada Ombudsman: Berharap Masyarakat Tak Cepat Ambil Kesimpulan

Selasa, 18 April 2023 | 06:27 WIB
KPK Hormati Aduan Brigjen Endar Priantoro kepada Ombudsman: Berharap Masyarakat Tak Cepat Ambil Kesimpulan
Brigjen Endar Priantoro melapor ke Ombudsman RI terkait pemecatannya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, publik tidak mengambil kesimpulan, terkait keputusan yang akan direkomendasikan Ombudsman Republik Indonesia soal laporan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Brigjen Endar Priantoro pada Senin (17/4/2023) kemarin, resmi membuat laporan ke Ombudsman.

"Berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023) kemarin.

Ali Fikri menyebut KPK menghargai langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro, mengadukan pemecatannya. Ia menyatakan KPK dalam kerja-kerjanya berlandas pada aturan yang berlaku.

"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menduga terjadi maladministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi intinya hari ini (Senin 17/3) saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret," kata Brigjen Endar Priantoro di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

"Menurut saya proses penerbitan SK (surat keterangan) tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," sambungnya.

Dalam aduan itu terdapat sejumlah pihak di internal KPK dilaporkannya. Brigjen Endar Priantoro tidak merinci nama-namanya, namun diduga Ketua KPK Firli Bahuri yang memerintahkan penerbitan surat pemecatannya, dan Sekjen KPK Sekjen KPK Cahya H Harefa yang menandatangani surat pemberhentiannya.

"Ya terlapornya tentunya yang menandatangani, kemudian salah satu pimpinan. Saya enggak nyebut sekarang ya. Nanti hasilnya saja," kata Brigjen Endar Priantoro.

Baca Juga: Soal Aduan Dugaan Maladministrasi yang Dialami Brigjen Endar, Ombudsman Siap Tindak Lanjuti

Sejumlah upaya dilakukan Brigjen Endar Priantoro atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu (12/4/2023) ia juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI