Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti dugaan kehilangan barang bukti BBM ilegal, yang sebelumnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara.
Sebanyak 28.068 liter solar dan 54.254 pertalite tersebut sebelumnya diamankan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty menyebut, hilangnya puluhan ton barang bukti berupa solar ini tidak bisa ditoleril. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.
"Sungguh memalukan jika benar ada barang bukti BBM hilang. Penyidik harus bertanggung jawab terhadap hilangnya barang bukti tersebut," kata Poengky, saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Hilangnya barang bukti sebanyak 22 ton solar ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin, pihak Kepolisian bisa lengah dalam pengawasan barang bukti.
Poengky meminta, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turun tangan melakukan audit dalam perkara ini.
Jika nantinya ditemukan ada keterlibatan oknum Polri yang bermain, maka perlu diberikan sanksi tegas.
"Jika benar ada keterlibatan anggota Polri, maka yang bersangkutan harus diproses pidana dan dipecat dari Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kasus BBM Ilegal jenis solar dan pertalite pada April 2022 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Rekam Jejak Benny Mamoto, Ketua Kompolnas Disentil Teddy Minahasa Soal 'Buy 1 Get 1'
Dalam penyimpanannya, ada sejumlah jumlah solar yang diamankan alami penyusutan.