"Jika perusakan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan merusak luas, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Pelanggar juga dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo Klaim Deforestasi Menurun Signifikan, KNPI Sebut 3.500 Hektare Hutan Mangrove Dibabat Demi Proyek
Selasa, 18 April 2023 | 05:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
07 Maret 2025 | 17:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI