Sementara itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah sekitar Jabodetabek, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per orang.
Nah itulah tadi ulasan mengenai niat zakat fitrah untuk anak lengkap dengan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Semoga dengan berzakat ibadah selama bulan Ramadhan akan disempurnakan Allah SWT!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari