Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 05:50 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan
Ilustrasi Membayar Zakat - Niat Zakat Fitrah untuk Anak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan suatu hal yanh wajib dibayarkan oleh umat Islam pada akhir Ramadhan atau sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Namun sebelum membayarkannya, umat Islam harus membaca niat terlebih dahulu. Lantas bagaimana niat zakat fitrah untuk anak? 

Seperti yang diketahui, pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga. Namun masing-masing mempunyai bacaan niat tersendiri. Seperti niat untuk diri sendiri, niat untuk istri, niat untuk anak dan niat untuk anggota keluarga lainnya.  

Zakat fitrah berlaku untuk seluruh umat Islam, baik itu laki-laki atau perempuan, tua atau muda, sehat ataupun sakit. Maka dari itu, niat dari zakat fitrah ini penting diketahui oleh seluruh kaum muslimin. 

Nantinya, zakat fitrah akan diberikan untuk orang yang membutuhkan baik dalam bentuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, hingga uang. Adapun orang yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan juga amil. Hal ini seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: 

Baca Juga: Hikmah Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, para pengurus zakat, para mualaf yang telah dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) 

Sama seperti ibadah lainnya, umat Islam harus membaca niat ketika akan menunaikan kewajiban membayar zakat. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung siapa yang akan mengeluarkannya. Nah, berikut adalag bacaan niat zakat fitrah untuk anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan. 

Niat Zakat Fitrah 

Berikut adalah bacaab niat zakat fitrah lengkap untuk anak, diri sendiri, ataupun anggota keluarha lainnya sebagaimana dikutip dari laman NU Online: 

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Ustadz Adi Hidayat: Pendapat Itu Dianggap Lemah

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala. 

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala," 

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala. 

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala," 

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebut nama) fardhu lillahi taala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardhu karena Allah SWT." 

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri an binti (sebut nama) fardu lillahi taala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama) fardhu karena Allah SWT." 

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala. 

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala," 

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala. 

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala," 

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan 

Berdasarkan ketentuan dalam agama Islam, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yakni 1 sha’. Tetapu, para ulama hingga saat ini masih memperdebatkan konversi 1 sha’ ini. 

Namun para ulama sepakat bahwa besaran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Adapun besarab 1 mud merupakan satu raupan kedua tangan Nabi Muhammad SAW. Dari ketentuan tersebut, bisa disimpulkan bahea besaran 1 sha’ itu setara dengan 4 raupan tangan orang dewasa. 

Berdasarkan ijma atau pendapat ulama, besaran zakat fitrah di Indonesia telah ditetapkan yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Sementara, makanan pokok yang dibayarkan untuk menunaikan zakat fitrah harus sesuai atau sama kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari. 

Sementara itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah sekitar Jabodetabek, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per orang. 

Nah itulah tadi ulasan mengenai niat zakat fitrah untuk anak lengkap dengan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Semoga dengan berzakat ibadah selama bulan Ramadhan akan disempurnakan Allah SWT! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI