Optimis Pengembangan ETLE Akan Efisien, Komisi B DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 75,477 Miliar ke Polda Metro

Selasa, 18 April 2023 | 00:40 WIB
Optimis Pengembangan ETLE Akan Efisien, Komisi B DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 75,477 Miliar ke Polda Metro
Polda Metro Jaya meluncurkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau kamera tilang yang dipasangkan pada mobil patroli Polantas. [FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui dana hibah untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III senilai Rp 75,477 miliar.

"Iya, boleh (setuju). Kami Komisi B kan hanya mengkaji hibah itu, efektifitasnya, korelasinya, dan ketika disepakati itu efektif dan relevan dengan mengadakan tertib lalin berbasis IT. Ya sudah, kami sepakati,” kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/4/2023).

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tidak akan mengurus proses pencairan dana hibah karena hal itu menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Menurut Ismail, alokasi dana hibah ini akan cukup efektif. Terlebih dengan adaya rekomendasi untuk mempertimbangkan perluasan titik ETLE.

Baca Juga: Kewalahan Gegara Jumlah Membludak, Pemprov DKI Sempat Kurang 18 Bus Angkut Warga Mudik Gratis

“Oke, ini lebih efisien dan lebih pengawasannya,” katanya.

Pada tahap III pengembangan ETLE ini, Polda Metro Jaya berencana memperluas titik pemasangan ETLE di 70 ruas jalan DKI Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Ismail meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan terobosan agar penindakan berupa surat tilang bisa sampai ke rumah orang yang melanggar lalu lintas.

“Tidak semua pelanggar menerima surat tilang karena keterbatasan dana. Polda Metro Jaya mesti mencari terobosan untuk bisa mengirimkan semua surat tilang,” tegas Ismail.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengembangan ETLE Tahap III.

Baca Juga: Uji coba Rekayasa Lalu Lintas Simpang Santa Diprotes Pengendara, Heru Budi Tak Ambil Pusing: Nanti Terbiasa

Aturan mengenai penyaluran dana tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI