Deretan Kasus Dito Mahendra: Terseret TPPU Eks Sekretaris MA, Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi

Senin, 17 April 2023 | 20:08 WIB
Deretan Kasus Dito Mahendra: Terseret TPPU Eks Sekretaris MA, Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi
Dito Mahendra (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api ilegal oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebelum adanya kasus ini, Dito memang menjadi sasaran KPK karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang saat ini tengah diusut oleh KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa penyidikan perkara TPPU Nurhadi tidak diberhentikan meskipun Dito terjerat kasus kepemilikan senpi ilegal. Ali menyebut keterlibatan Dito dalam kasus Nurhadi masih tersebut didalami, meskipun status Dito masih sebagai saksi.

Lembaga antirasuah saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut, bahkan Ali menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan Dito ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti-bukti sudah dikumpulkan.

Alhasil, saat ini Dito tengah terjerat dua kasus berbeda dalam waktu yang bersamaan. Uniknya, kasus keduanya yakni kepemilikan senjata terkuak karena adanya ketidaksengajaan pada saat penyelidikan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris MA.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Dito Mahendra: Selalu Mangkir Panggilan, Kini Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Terseret Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Sebelumnya, nama pengusaha tersebut turut terseret dalam kasus TPPU mantan Sekretaris MA, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut.

Terseretnya nama Dito dalam kasus ini berawal pada saat KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Diduga, Nurhadi menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro yang pada saat itu menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Lippo Group.

Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis selama enam tahun penjara ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Baca Juga: Tak Cuma Jadi Tersangka Senpi Ilegal, KPK Buka Peluang Dito Mahendra Disangkakan dalam Kasus TPPU

Namun, kasus tersebut terus berkembang dan masih terus didalami, hingga akhirnya, KPK turut menyeret nama Dito Mahendra. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyamaran dari dugaan korupsi yakni pembelian aset-aset yang harganya fantastis.

Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra karena kasus TPPU Sekretaris MA. Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan, para penyidik justru menemukan sebanyak 15 senjata api ilegal yang ada di rumah pengusaha tersebut.

Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa awalnya pihak KPK tidak mengetahui dan tidak menargetkan pencarian senjata api. Namun, pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan senjata api di sebuah ruangan yang ada di rumah Mahendra.

KPK pun langsung menyerahkan temuan belasan senjata api tersebut ke pihak kepolisian. Dito pun ditetapkan sebagai tersangka karena dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena terbukti memiliki senjata api ilegal.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI