Disebutkan oleh Direktur Penyidikan KPK yakni Asep Guntur, mulanya pihak KPK tidak menargetkan mencari senjata api pada saat melakukan penggeledahan. Namun, temuan tersebut turut terungkap pada saat penyidik menyisir setiap ruangan yang ada di rumah Dito Mahendra.
Asep menyebut, KPK sudah menyerahkan temuan belasan senjata api tersebut ke Polri.
Mangkir dari Panggilan KPK dan Polri
Dalam perjalanan kasusnya, disebut juga bahwa Dito kerap kali mangkir dari panggilan kepolisian dan juga KPK.
KPK pertama kalinya memanggil Dito yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyanyi Nindy Ayunda pada 8 November 2022, tetapi Dito tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian, KPK kembali memanggil Dito pada 21 Desember 2022, tetapi Dito kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Dito dan memanggilnya pada 5 Januari 2023, akhirnya Dito memenuhi panggilan KPK.
Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi
Saat ini, Dito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi yang ditemukan di rumahnya. Pengusaha tersebut dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Tak Cuma Jadi Tersangka Senpi Ilegal, KPK Buka Peluang Dito Mahendra Disangkakan dalam Kasus TPPU
Polisi menyebut Dito tidak mempunyai bukti legal terkait dengan kepemilikan senjata api yang ditemukan di rumahnya tersebut.