Perjalanan Kasus Dito Mahendra: Selalu Mangkir Panggilan, Kini Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Senin, 17 April 2023 | 19:51 WIB
Perjalanan Kasus Dito Mahendra: Selalu Mangkir Panggilan, Kini Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau yang lebih akrab dengan sebutan Dito Mahendra kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan status tersangka terhadap Dito ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada Senin (17/4/2023).

Bareskrim Polri berhasil menemukan senjata api di rumah Dito Mahendra. Sebelumnya, kasus ini berhasil dikuak setelah KPK menggeledah rumah Dito berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3/2023), disebutkan pula bahwa penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

Berikut perjalanan kasus Dito Mahendra, pengusaha yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.

Terseret Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Baca Juga: Tak Cuma Jadi Tersangka Senpi Ilegal, KPK Buka Peluang Dito Mahendra Disangkakan dalam Kasus TPPU

Dito Mahendra terseret kasus TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut.

Keterlibatan Dito Mahendra dalam kasus ini berawal pada saat KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi diduga menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan keduanya telah bersalah, oleh karenanya Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Setelah KPK mendalami TPPU yang dilakukan oleh Nurhadi dan juga menantunya, akhirnya terseret nama Dito Mahendra. Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis. 

Ditemukan Belasan Senpi di Rumah

Baca Juga: Girang usai Dito Mahendra jadi Tersangka, Nikita Mirzani: KPK Gak Ada Apa-apanya, Polri Keren

KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra berkaitan dengan kasus TPPU Sekretaris MA tersebut, ternyata para penyidik berhasil menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

Disebutkan oleh Direktur Penyidikan KPK yakni Asep Guntur, mulanya pihak KPK tidak menargetkan mencari senjata api pada saat melakukan penggeledahan. Namun, temuan tersebut turut terungkap pada saat penyidik menyisir setiap ruangan yang ada di rumah Dito Mahendra.

Asep menyebut, KPK sudah menyerahkan temuan belasan senjata api tersebut ke Polri. 

Mangkir dari Panggilan KPK dan Polri

Dalam perjalanan kasusnya, disebut juga bahwa Dito kerap kali mangkir dari panggilan kepolisian dan juga KPK.

KPK pertama kalinya memanggil Dito yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyanyi Nindy Ayunda pada 8 November 2022, tetapi Dito tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian, KPK kembali memanggil Dito pada 21 Desember 2022, tetapi Dito kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Dito dan memanggilnya pada 5 Januari 2023, akhirnya Dito memenuhi panggilan KPK.

Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi

Saat ini, Dito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi yang ditemukan di rumahnya. Pengusaha tersebut dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi menyebut Dito tidak mempunyai bukti legal terkait dengan kepemilikan senjata api yang ditemukan di rumahnya tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI