Suara.com - Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali diamanahkan Presiden Joko Widodo sebuah tugas khusus.
Belum lama ini, Prosiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Aturan itu diteken Jokowi pada 14 April 2023.
Satgas tersebut dibentuk oleh Jokowi dengan pertimbangan untuk mengembangkan idustri kelapa sawit di Indonesia yang terus mengalami peningkatan produktifitas.
Namun berdasarkan hasil audit, terdapat permasalahan dalam tata kelolanya, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak.
Ini bukan pertama kalinya Presiden Jokowi memberikan tugas khusus pada Luhut, di luar tupoksinya sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
Apa saja tugas khusus yang pernah diberikan Jokowi pada Luhut? Simak ulasannya berikut ini.
Mengatur Distribusi Minyak Goreng Masyarakat
Pada awal 2022, minyak goreng di sejumlah daerah di Indonesia pernah mengalami kelangkaan hingga harganya melambung tinggi.
Baca Juga: Pro Kontra Aturan Baru Jam Kerja PNS, Jokowi Sudah Beri Lampu Hijau buat WFA
Untuk mengatasi kelangkaan itu, Jokowi memerintahkan Luhut untuk mengurus alur distribusi minyak goreng agar harga dan ketersediaannya di pasaran kembali stabil.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan
Pada kepemimpinan Jokowi periode pertama, Luhut ditinjuk untuk menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan dilantik pada 31 Desember 2014.
Ketika itu, Luhut diberi tugas untuk melaksanakan pengendalian sejumlah program yang menjadi prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Setahun kemudian, pada 13 Agustus 2015, Luhut dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Jabatan itu ia pegang karena menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno yang terkena perombakan kabinet.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Masih di Jokowi periode pertama, pada 27 Juli 2016, Jokowi melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman, menggantikan Rizal Ramli.
Jabatan itu berlanjut di periode kedua Jokowi. Namun ada tambahan nomenklatur pada Kemenko Kemaritiman, yakni Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim
Pada tahun yang sama, tepatnya 15 Agustus 2016, Jokowi juga pernah menunjuk Luhut sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (menteri sementara waktu).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Di periode ke dua pemerintahan Jokowi, Luhut kembali dipercaya untuk menjadi Menko Kemaritiman. Namun Jokowi menambahkan tugas lainnya, yakni yang berusuran dengan investasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
Pada 26 November 2020, Luhut kembali mendapatkan penugasan khusus dari Jokowi, yakni menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim.
Luhut memegang jabatan itu karena menggantikan Edhy Prabowo yang masuk ke dalam kasus pusaran korupsi ekspor benih lobster
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Pada 2018, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Melalui tim ini,Luhut diberi tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai dari tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa, hingga memantau tingkat komponen dalam negeri yang diproduksi instansi pemerintah.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Ketika pandemi Covid-19 menerjang Indonesia dan mempengaruhi perekonomian dalam negeri, Jokowi menunjuk Luhut menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jabatan itu dipegang Luhut sejak Juli 2020, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
Masih di tengah Pandemi Covid 19, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM pada Juni 2021.
Saat itu, Covid-19 varian Delta penyebarannya masif dan memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.
Sesuai dengan arahan Jokowi, Luhut mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Luhut juga pernah ditugaskan Jokowi untuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional.
Dengan jabatan itu, Luhut diberikan tugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Pada 8 September 2021, Jokowi mengamanahkan Luhut dengan jabatan Ketua Tim Gerakan Nasional bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021.
Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Terkait dengan pembuatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021.
Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Luhut juga pernah ditunjuk oleh Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ia diberi tugas, di antaranya dapat menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
Selain itu, Luhut ditugaskan untuk menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional. Ia menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Kontributor : Damayanti Kahyangan