Pro Kontra Aturan Baru Jam Kerja PNS, Jokowi Sudah Beri Lampu Hijau buat WFA

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 17 April 2023 | 15:17 WIB
Pro Kontra Aturan Baru Jam Kerja PNS, Jokowi Sudah Beri Lampu Hijau buat WFA
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). [Dok. Litbang Kemendagri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mewujudkan fleksibilitas dan peningkatan performa kerja. Aturan baru ini adalah penyesuaian jam kerja yang selama ini kerap dikeluhkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun aturan baru itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN termasuk PNS.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 April 2023 itu, PNS diwajibkan untuk masuk kerja hari Senin-Jumat. Artinya, PNS secara reguler akan mendapatkan libur hari Sabtu dan Minggu.

Peraturan ini pun ditetapkan setelah banyak PNS mengeluhkan kerap diminta bekerja pada hari Sabtu.

Baca Juga: Suara Hati Gibran Rakabuming Untuk Presiden Jokowi: Nggak Usah 3 Periode, Pulang Aja..

Tak hanya itu, para PNS pun mulai tanggal 12 April 2023 memiliki jam kerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, atau sama dengan 7,5 jam kerja per hari. Jam kerja terbaru itu sudah berkurang dari sebelumnya, yakni 8 jam per hari.

Peraturan baru ini juga memberikan kebebasan bagi para PNS untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Tak terkecuali work from home (WFH), seperti pada masa awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Peraturan baru itu sendiri telah disambut baik oleh para PNS di berbagai daerah. Namun, peraturan baru itu juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa kinerja dan performa PNS akan menurun jika diberikan kebebasan seperti itu.

"Apa gak terlalu dimanjain ya sampai harus dipotong jam kerja? Takut performanya makin turun karena keenakan dengan jam kerja," komentar seorang warganet.

Baca Juga: Jokowi Datangi Town Hall Hannover

Banyak warganet yang juga mempertanyakan soal hak dan kewajiban PNS yang selama ini harus dipatuhi di kantor.

"Apakah seorang PNS di luar jam kerja (atau tugas kedinasan) 'tetap' melekat PNS dengan segala hak dan kewajibannya?" tanya warganet lain.

Hal ini pun menjadi bahasan hangat di media sosial. Tak hanya soal kebebasan, ada juga warganet yang menilai peraturan PNS bisa WFA itu juga justru merupakan 'jebakan' dari pemerintah.

"Jebakan Betmen, jangan mau fleksibel secara waktu, cukup fleksibel secara tempat saja. Bisa-bisa jam 12 malem masih disuruh kerja", tulis warganey.

Presiden Jokowi pun sempat mengungkap bahwa peraturan baru PNS itu diharapkan dapat memberikan suasana baru dalam pemerintahan. Pasalnya, pemerintah tengah menjajal mengadopsi cara kerja perusahaan startup yang tenar di kalangan anak muda.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI