Suara.com - Momen debat panas tersaji dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/4/2023). Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Fatia Maulidiyanti mengenai penyerahan bukti pendukung eksepsi yang disampaikan hari ini.
Bermula ketika, pengacara Fatia, Muhammad Isnur mengajukan penyerahan bukti pendukung eksepsi kepada majelis hakim. Isnur meminta penyerahan bukti pendukung itu dilakukan pada sidang selanjutnya.
Namun begitu, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menolak hal tersebut. Ketua Hakim berpadangan kalau pun ingin dilengkapi hari ini waktunya dirasa tidak cukup.
"Itu bukti-bukti itu harus ada aslinya sama foto copy-nya, foto copy-nya harus bermaterai harus dilegalisir di pos. Itu masalahnya, satu jam itu saya pikir nggak ada waktunya, waktunya nggak cukup," kata Ketua Hakim.
Oleh sebab itu, Isnur meminta agar diizinkan untuk melengkapi bukti tambahan dalam waktu dua jam.
"Karena foto copy dan legalisir di kantor pos, kami butuh waktu dua jam," tegas Isnur.
Di sisi lain, jaksa menyela dan meminta hakim untuk menolak permohonan Isnur.
Jaksa menilai tim hukum Fatia semestinya mempersiapkan bukti tambahan tersebut lebih awal.
Mengingat, jaksa sudah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara kepada tim hukum Fatia.
"Izin Yang Mulia, kalau memang memungkinkan apakah nanti ini ditolak saja Yang Mulia dalam artian ini kan kita," ujar jaksa.