"Ini amanah di dalam KUHAP yang diterapkan penyidik dan ini harus kita lakukan," katanya.
Pastikan Bukan Milik Kodam IV Diponegoro
Djuhandhani juga telah memastikan senjata api Dito bukan milik Kodam IV Diponegoro. Sekaligus menegaskan tidak pernah menerima surat pernyataan dari Kodam IV Diponegoro terkait senjata tersebut.
"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani saat itu juga menyampaikan akan segera menjemput paksa Dito.
"Dasar penyidik, Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," jelasnya.
Klaim Serahkan Surat dari Kodam Diponegoro
Pada 6 April 2023 lalu Dito lewat pengacaranya sempat mengklaim 15 senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya legal. Sekaligus membantah hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyebut sembilan senjata api di antaranya ilegal alias tak memiliki surat izin.
Pengacara Dito, Abu Said Pelu saat itu mengklaim telah menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senjata api tersebut kepada penyidik Ditipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: 'Bandel' Mangkir Terus, Dito Mahendra Diburu KPK-Bareskrim Polri
"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).