Berdasarkan keterangan dari Hud, ekstasi itu diperoleh dari follower alias pengikutnya di sosial media.
"1 butir narkotika jenis ekstasi dari followers yang berstatus sebagai DPO,” kata Syahduddi.
Dalam kasus ini, Hud Filbert dkk dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.