Pesta Narkoba di Apartemen, Hud Filbert Ngaku Dapat Pil Ekstasi dari Followers

Senin, 17 April 2023 | 13:10 WIB
Pesta Narkoba di Apartemen, Hud Filbert Ngaku Dapat Pil Ekstasi dari Followers
Pesta Narkoba di Apartemen, Hud Filbert Ngaku Dapat Pil Ekstasi dari Followers. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus artis muda Hud Filbert akibat penyalahgunaan nakotika jenis sabu dan ekstasi. Hud ditangkap seusai menggelar pesta sabu bareng enam rekannya di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Selain Hud Filbert, enam tersangka dalam kasus ini adalah MR, ICA, GA, RD, AIF, dan W.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, kejadian bermula ketika Hud mengajak keenam rekannya untuk pesta narkoba di sebuah kamar apartemen.

Hud kemudian memberikan uang kepada temannya MR dan Ica untuk membelanjakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. MR membeli sabu kepada H yang hingga kini masih DPO.

Baca Juga: Profil Hud Filbert, Aktor Sinetron Anak Langit yang Tersandung Kasus Narkoba

Dalam perkara ini, kata Syahduddi, ada 3 lokasi berbeda yakni di jalan Raya Haji Nawi Cipete Jakarta Selatan namun petugas tidak menemukan apapun.

Tim kembali bergerak, ke sebuah indekos di Jalan Sawo Bawah kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"MR dan ICA kami amankan dalam sebuah kosan,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Terkait penangkapan itu, polisi menemukan alat isap sabu (bong) yang masih ada residu sabu-sabu di dalamnya. Selain itu, polisi juga menemukan sabu dalam plastik kecil dengan berat 0,17 gram.

Di lokasi kedua, petugas barulah meringkus keluma tersangka lainnya yang sedang asik berparty sambil menikmati ekstasi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Hud Filbert Tertunduk dengan Tangan Diborgol

“Di apartemen tersebut didapatkan barang bukti 1 plastik klip berisi 1/4 butir ekstasi warna hijau," kata Kapolres. 

Berdasarkan keterangan dari Hud, ekstasi itu diperoleh dari follower alias pengikutnya di sosial media.

"1 butir narkotika jenis ekstasi dari followers yang berstatus sebagai DPO,” kata Syahduddi.

Dalam kasus ini, Hud Filbert dkk dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI