Aksi Tutup Mulut Dengan Jari Telunjuk, Irjen Karyoto Enggan Komentari Laporan Terhadap Firli Cs Di Polda Metro Jaya

Senin, 17 April 2023 | 10:12 WIB
Aksi Tutup Mulut Dengan Jari Telunjuk, Irjen Karyoto Enggan Komentari Laporan Terhadap Firli Cs Di Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di lapangan Monas, Senin (17/4/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan mengomentari terkait adanya beberapa pihak yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Pantauan Suara.com, Karyoto langsung menutupi mulutnya dengan jari telunjuk saat ditanya awak media menyangkut hal tersebut. Momen ini terjadi usai Karyoto menghadiri acara pelepasan rombongan bus mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4/2023) pagi.

"Makasih," ujar Karyoto seraya bergegas menuju mobil.

Pada Rabu (12/4/2023) lalu Karyoto telah menyampaikan bahwa dirinya tak akan banyak bicara terkait polemik yang tengah terjadi di KPK. Mantan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu beralasan telah menjadi Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

"Ini adalah jumpa pertama saya dengan rekan-rekan wartawan secara resmi, kemarin di belakang sudah, dan tidak ada pertanyaan lebih menarik dari pertanyaan tentang KPK," ujar Karyoto.

"Mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara terkait KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Pol Fadil Imran yang mendapat promosi jabatan menjadi Kabaharkam Polri.

Kabar Karyoto kembali ke Porli sudah lama beredar. Dari sejumlah sumber yang dihimpun, pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E era Gubernur DKI Anies Baswedan yang digarap oleh KPK. Keduanya diduga bertentangan dengan Firli Cs soal status penyelidikan kasus Formula E yang dinilai dipaksakan.

Bahkan hal itu berbuntut, dilaporkan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK. Karyoto saat dikonfirmasi soal pelaporannya, enggan berbicara banyak.

Baca Juga: Irjen Karyoto Jadi Kapolda, Dugaan Kebocoran Dokumen KPK Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya!

"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM," kata Karyoto pada 25 Januari lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah sejumlah kabar miring terkait mutasi Karyoto dan Endar.

"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Di mana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, pada pertengan Februari lalu.

Deretan Laporan Terhadap Firli Cs

Sejauh ini Polda Metro Jaya total telah menerima enam laporan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang di balik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga kebocoran dokumen hasil penyelidikan perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Orang-orang yang dilaporkan dalam kasus ini di antaranya Sekjen KPK Cahya H. Harefa, Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak merincikan secara detail pihak pelapornya. Ia hanya memastikan total ada enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.

"Total ada enam laporan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Trunoyudo mengungkap enam laporan tersebut kekinian tengah ditelaah dan dipelajari oleh penyelidik.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," katanya.

Pada Selasa (11/4/2023) lalu Endar melaporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang Endar layangkan ini berkaitan atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dibalik pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Saat melaporkan perkara ini, lanjut Rakhmat, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK.

"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya.

Rakhmat menjelaskan alasan Endar tidak turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena surat pencopotannya ditandatangani oleh Sekjen KPK dan diserahkan oleh Kepala Biro SDM KPK. Meski tidak menutup kemungkinan akan turut menyeret Firli jika dalam perkembangannya ternyata terbukti ikut memerintahkan.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," jelasnya.

Tudingan Bocorkan Dokumen Rahasia

Pada hari yang sama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) turut melaporkan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Dokumen hasil penyelidikan ini diduga dibocorkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyebut laporan ini ia layangkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/4/2023) siang. Laporannya kemudian diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Sosok terlapor dalam kasus ini, kata Kurniawan, masih dalam penyelidikan. Meskipun dugaan awal pelakunya ialah Firli.

"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," ungkapnya.

Dalam perkara ini, lanjut Kurniawan, pihaknya mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.

Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta. Selain itu ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI