Pemkot Pekalongan Larang Salat Id Di Lapangan Mataram, Menag Yaqut: Akomodir, Selama Tak Langgar Undang-undang

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 April 2023 | 09:37 WIB
Pemkot Pekalongan Larang Salat Id Di Lapangan Mataram, Menag Yaqut: Akomodir, Selama Tak Langgar Undang-undang
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imbauan tersebut disampaikan Menag Yaqut menyusul adanya kabar yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah, kepada Pemerintah Kota Pekalongan.

Diketahui, dalam penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi berpotensi terjadi perbedaan antara ketetapan pemerintah dan Muhammadiyah.

Muhammadiyah sudah memutuskan Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023). Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal setelah menggelar sidang isbat pada 20 April 2023.

Jika terjadi perbedaan, Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati. Perbedaan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.

"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan," kata dia.

Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.

Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI