Pemkot Pekalongan Larang Salat Id Di Lapangan Mataram, Menag Yaqut: Akomodir, Selama Tak Langgar Undang-undang

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 April 2023 | 09:37 WIB
Pemkot Pekalongan Larang Salat Id Di Lapangan Mataram, Menag Yaqut: Akomodir, Selama Tak Langgar Undang-undang
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah membantah telah menolak permohonan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di lapangan pada 21 April 2023 yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.

"Silakan umat Islam menjalankan salat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat (14/4/2023).

Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih, kata dia, dipersilakan menyelenggarakan salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.

Menurut Afzan, bahwa pemerintah kota belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4/2023) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Minta Heru Budi Tetap Gelar Salat Id di JIS Seperti Anies, PKS: Biar Pejabat dan Warga Bisa Salaman Tanpa Sekat

Pemerintah kota, ia melanjutkan, masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Didampingi oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota siap memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan shalat Id pada Jumat (21/4/2023).

"Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar salat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram," demikian Restu Hidayat.

Respons Menteri Agama

Terkait polemik itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara. Ia mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.

Baca Juga: 'Harusnya Tanya Dulu ke Warga' Pro Kontra Heru Budi Tak Gelar Salat Idul Fitri di JIS

"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Imbauan tersebut disampaikan Menag Yaqut menyusul adanya kabar yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah, kepada Pemerintah Kota Pekalongan.

Diketahui, dalam penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi berpotensi terjadi perbedaan antara ketetapan pemerintah dan Muhammadiyah.

Muhammadiyah sudah memutuskan Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023). Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal setelah menggelar sidang isbat pada 20 April 2023.

Jika terjadi perbedaan, Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati. Perbedaan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.

"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan," kata dia.

Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.

Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI