Suara.com - Pemerintah Kota Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah membantah telah menolak permohonan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di lapangan pada 21 April 2023 yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.
"Silakan umat Islam menjalankan salat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat (14/4/2023).
Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih, kata dia, dipersilakan menyelenggarakan salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.
Menurut Afzan, bahwa pemerintah kota belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4/2023) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pemerintah kota, ia melanjutkan, masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Didampingi oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota siap memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan shalat Id pada Jumat (21/4/2023).
"Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar salat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram," demikian Restu Hidayat.
Respons Menteri Agama
Terkait polemik itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara. Ia mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/4/2023).