Suara.com - Brigjen Endar Priantoro terus berjuang melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, hari ini, Senin (17/4/2023), ia akan mendatangi Ombudsman RI untuk melayangkan aduan.
Rencana Endar Priantoro mengadu ke Ombudsman dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ichsan Febrian Syah.
"Iya, besok Senin (hari ini) Pak Endar akan melapor ke Ombudsman," kata Ichsan dikonfirmasi wartawan, Senin (17/4/2023).
Sejumlah upaya dilakukan Endar atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu (12/4/2023) lalu, dia juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar.
Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Berbuntut Panjang, Wapres Minta KPK dan Polri Bertemu
Kemudian Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.
Jauh sebelum itu, Endar juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, memintakan Endar ditarik kembali ke Polri.
Baca Juga: Duduk Perkara Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya