Suara.com - Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan atas seluruh biaya pengobatan kliennya setelah keputusan hukum terhadap seluruh pelaku selesai di pengadilan.
"Kalau yang dimaksud terkait gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi, tentu harus menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu," kata Mellisa di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Sejauh ini, Melissa sudah menyiapkan rincian biaya apa saja yang telah dikeluarkan korban selama proses pengobatan David di rumah sakit.
Bahkan, pihak Melissa tengah melakukan ancang-ancang melibatkan pihak pelaku untuk bertanggung jawab atas masa depan David. Namun demikian, Melissa tidak menjelaskan dengan rinci terkait hal tersebut
"Bahkan kedepannya terkait apa saja yang harus ditanggung David, termasuk soal masa depan David seperti dokter sampaikan belum jelas seperti apa," kata Melissa.
Sejauh ini, Melissa memperkirakan biaya pengobatan yang harus ditanggung David lebih dari Rp1 miliar. Hampir 80 persen dari biaya tersebut ditanggung asuransi.
Sisanya David mendapatkan bantuan dari keluarga hingga kolega untuk membayar biaya yang tidak ditanggung asuransi.
David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG (15).
Aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial sehingga mendapat perhatian khusus Polres Metro Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan AG pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. (Sumber: Antara)