Suara.com - Partai Buruh berencana menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR pada Senin (17/4/2023) besok. Sejatinya, aksi ini sedianya akan digelar pada Selasa (18/4/2023), namun dimajukan sehari lebih awal.
"Karena hari Selasa bertepatan dengan hari terakhir kerja sebelum libur hari raya, aksi dimajukan menjadi hari Senin," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Said mengatakan, dalam aksi Senin besok, Partai Buruh akan mengusung tiga isu. Pertama meminta DPR mencabut omnibus law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kedua, tuntutan mencabut parliamentary threshold yang mencederai demokrasi dan melanggengkan oligarki. Ketiga, tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
Baca Juga: Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK
“Massa aksi berasal dari Jabodetabek, kurang lebih berjumlah 500 orang,” ujar Said Iqbal.
Said menjelaskan mengapa pihaknya menolak dan meminta penghapusan parliamentary threshold. Menurutnya kebijakan ambang batas parlemen itu menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.
"Dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold. Karena meskipun mendapatkan 30-40 kursi DPR RI tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional," kata Said.
"Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen sah nasional 2024," imbuh Said.
Baca Juga: Begini Alasan Partai Buruh Baru Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja