Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

Minggu, 16 April 2023 | 17:30 WIB
Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar
Ilustrasi tahanan, penjara, napi - Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TErpidana mati kasus narkoba, Merry Utami berhasil mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Grasi itu diperolehnya setelah ia menjalani masa tahanan 22 tahun lamanya.

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh seorang presiden terhadap terpidana. Pengampunan yang diberikan beragam, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana.

Selain Merry Utami, ada sederet terpidana mati lainnya yang mendapatkan grasi di era kepemimpinan Jokowi. Siapa saja mereka? Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.

1.     Dwi Trisna Firmansyah

Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Dwi menjadi pidana penjara dari pidana mati pada 2015. Dwi merupakan tersangka kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau. Dwi merupakan salah satu dari tiga orang terpidana mati.

Dwi Trisna dan teman-temannya membunuh serta merampok pemilik toko telepon seluler di Pekanbaru bernama Agusni bahar dan sang anak, Dodi Haryanto pada 2012. Para pelaku membawa satu mobil Daihatsu Terios, 2 sepeda motor, 12 telepon genggam, dan 3 tas berisi uang.

2.     Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabulkan permohonan grasinya pada tahun 2017 oleh Joko Widodo. Grasi itu tercantum pada Keputusan Presiden yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (23/1/2017).

Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman bagi Antasari sebanyak 6 tahun penjara dari 18 tahun penjara. Antasari merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang merupakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

Baca Juga: Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset

3.     Merry Utami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI