Suara.com - TErpidana mati kasus narkoba, Merry Utami berhasil mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Grasi itu diperolehnya setelah ia menjalani masa tahanan 22 tahun lamanya.
Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh seorang presiden terhadap terpidana. Pengampunan yang diberikan beragam, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana.
Selain Merry Utami, ada sederet terpidana mati lainnya yang mendapatkan grasi di era kepemimpinan Jokowi. Siapa saja mereka? Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.
1. Dwi Trisna Firmansyah
Baca Juga: Pergerakan Advokat: Komitmen Jokowi Pada Reformasi Kini Diuji Lewat RUU Perampasan Aset
Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Dwi menjadi pidana penjara dari pidana mati pada 2015. Dwi merupakan tersangka kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau. Dwi merupakan salah satu dari tiga orang terpidana mati.
Dwi Trisna dan teman-temannya membunuh serta merampok pemilik toko telepon seluler di Pekanbaru bernama Agusni bahar dan sang anak, Dodi Haryanto pada 2012. Para pelaku membawa satu mobil Daihatsu Terios, 2 sepeda motor, 12 telepon genggam, dan 3 tas berisi uang.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabulkan permohonan grasinya pada tahun 2017 oleh Joko Widodo. Grasi itu tercantum pada Keputusan Presiden yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (23/1/2017).
Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman bagi Antasari sebanyak 6 tahun penjara dari 18 tahun penjara. Antasari merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang merupakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.
Baca Juga: Usai Prabowo Kini Gantian Erick Thohir yang 'Digandeng' Jokowi Kemana-mana
3. Merry Utami
Merry Utami yang merupakan terpidana mati kasus narkoba diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Grasi yang diterbitkan dalam Keppres nomor 1/G/2023 itu meringankan Merry dari pidana mati.
Merry Utami menjadi terpidana seumur hidup atas grasi yang jatuh pada 27 Februari 2023. Langkah Jokowi memberikan grasi kepada Merri diapresiasi oleh banyak pihak termasuk dari Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dnilai sesuai dengan hak asasi manusia.
"Komnas Perempuan menyambut baik dan mengapresiasi langkah grasi presiden bagi Merri Utami, terpidana hukuman mati yang juga korban perdagangan," kata Andy pada Jumat (14/4/23).
4. 5 Tahanan Politik Papua
Kelima tahanan politik bernama Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (pidana seumur hidup), Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (19 tahun 10 bulan penjara), dan Apotnalogolik Lokobalm (pidana 20 tahun penjara) yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) diberikan grasi oleh Joko Widodo. Tahanan keenam yakni Filep Karma batal bebas karena tidak bersedia mengajukan permohonan grasi.
Tujuan Jokowi memberikan grasi adalah untuk menyelesaikan konflik di Papua. Kelima orang tersebut merupakan pelaku serangan ke gudang senjata markas Kodim Wamena pada 2003.
5. Ronald Sagala dan Nasib Purba
Ronald Sagala dan Nasib Purba membunuh Nazaruddin (38), Ratna (20), anak mereka bernama Damana (13), dan adik ipar Nazaruddin, Eko (25). Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena kerap dihina dan dimaki oleh Nazarudin.
Keduanya menyerahkan diri ke polisi dan salah satu tersangka yang merupakan otak aksi tersebut, Paul Simanjuntak masih diburu polisi. Sebelumnya, kedua terdakwa dijatuhi sanksi pidana mati dan bahkan Pengadilan Tinggi Medan pun menguatkan putusan tersebut.
Keduanya sempat mengajukan upaya hukum kasasi dan ditilak. Kemudian Ronald dan Nasib mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan akhirnya Jokowi pun mengabulkan grasi keduanya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma