Suara.com - Sosok Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuai kecaman dari masyarakat buntut reaksinya dalam menanggapi kritik yang dilayangkan seorang TikToker Bima atau Awbimax Reborn.
Bima sendiri sebelumnya mengunggah kritikan terkait pembangunan Lampung. Ia menyoroti buruknya infrastruktur jalan di Lampung lewat video TikTok yang langsung menjadi viral.
Namun, buntut kritikan beraninya, Biman dikabarkan mendapatkan intimidasi dari pemerintah setempat. Ia menyebut bahwa sang gubernur juga sempat memaki-maki ayahnya melalui telepon.
Dalam keterangannya di Story, Bima membeberkan bagaimana sang ayah dimaki-maki oleh Gubernur Lampung tersebut dan disebut tidak becus dalam mendidik anak.
Baca Juga: Ketum PSI Giring Sentil Gubernur Lampung yang Antikritik, Wali Kota Solo Gibran: Samperin Dong
Tak hanya itu, Gubernur Lampung juga disebut-sebut akan membawa kasus ini lebih lanjut. Seketika warganet pun balas menggeruduk Gubernur Arinal yang dinilai merupakan sosok anti kritik.
Sebagai informasi, Arinal Djunaidi resmi menduduki jabatan sebagai Gubernur Lampung sejak tahun 2019 lalu. Pria kelahiran 17 Juni 1956 itu mempunyai gelar Sutan Dalom Pemukamarga, di mana gelar itu didapat sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Sebelum menang menjadi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat diberikan kepercayaan untuk memegang jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (2014-2016).
Lantas, berapakah gaji dan tukin Gubernur Lampung yang kritik Bima tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji dan Tukin Gubernur Lampung
Gubernur adalah salah satu kursi paling panas yang diperebutkan oleh politisi di kancah perpolitikan Tanah Air. Nominal gaji Gubernur sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah tersebut adalah revisi dari PP Nomor 9 tahun 1980. Seperti layaknya PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.
Disebutkan bahwa gaji pokok kepala daerah dengan tingkat level Gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebesar Rp 3 juta per bulannya. Sedangkan untuk Wakil Gubernur sendiri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Apabila diperhatikan, gaji gubernur ini tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang mencapai Rp 4 juta per bulannya.
Namun jangan salah, gubernur juga mendapatkan berbagai tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai fantastis. Adapun besaran tunjangan tersebut berbeda-beda karena disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2000, Gubernur dengan PAD di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sedikitnya Rp 1,25 miliar, dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Adapun pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 60:40.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa