12 Jenis Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2023

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 14:44 WIB
12 Jenis Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2023
Jakarta - jenis kendaraan yang kebal ganjil genap (fanjianhua/Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak bulan Januari 2023 telah tercatat 26 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap bagi pemilik kendaraan. Namun, rupanya ada beberapa jenis kendaraan yang kebal ganjil genap. Dengan begitu, mereka tetap bisa leluasa melintasi seluruh ruas jalan di Jakarta tanpa memperhitungkan peraturan tersebut dan khawatir dikenai sanksi pelanggaran.

Jenis kendaraan apa saja yang kebal ganjil genap?

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, berikut adalah jenis kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.

  1. Kendaraan yang membawa seseorang dengan disabilitas.
  2. Pemadam kebakaran.
  3. Ambulan.
  4. Angkutan umum (pelat kuning).
  5. Sepeda motor.
  6. Angkutan barang khusus seperti bahan bakar minyak dan gas.
  7. Kendaraan dengan penggerak energi listrik.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
  9. Kendaraan berpelat dinas, Polri dan TNI.
  10. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  11. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang sedang berkunjung sebagai tamu negara.
  12. Kendaraan dengan kepentingan tertentu menurut petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (pengisian ATM, Bank Indonesia, antar bank) yang melintas dengan pengawasan Polri.

Bagi Anda yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal Rp500.000

Baca Juga: Tips Mudik! Wajib Simak Ini Posisi Duduk dalam Mobil Supaya Perjalanan Nyaman dan Aman

Lokasi aturan yang memberlakukan ganjil genap

Jika Anda ingin meleintasi jalur-jalur berikut, pastikan kendaraan Anda memenuhi syarat yang berlaku.

  1. Jalan Majapahit
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Balikpapan
  4. Jalan Kramat Raya
  5. Jalan Stasiun Senen
  6. Jalan Gunung Sahari
  7. Jalan Hayam Wuruk
  8. Jalan MH Thamrin
  9. Jalan Tomang Raya
  10. Jalan Jenderal Sudirman
  11. Jalan Sisingamangaraja
  12. Jalan Fatmawati
  13. Jalan Suryopranoto
  14. Jalan Kyai Caringin
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan Panglima Polim
  20. Jalan DI Pandjaitan
  21. Jalan Jenderal A Yani
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Pintu Besar Selatan
  24. Jalan Medan Merdeka Barat
  25. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  26. Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro

Demikian infromasi mengenai jenis kendaraan apa saja yang kebal ganjil genap dan lokasinya yang sebaiknya Anda hindari jika kendaraan Anda tidak memenuhi aturan yang ada.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI