Suara.com - Sejak bulan Januari 2023 telah tercatat 26 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap bagi pemilik kendaraan. Namun, rupanya ada beberapa jenis kendaraan yang kebal ganjil genap. Dengan begitu, mereka tetap bisa leluasa melintasi seluruh ruas jalan di Jakarta tanpa memperhitungkan peraturan tersebut dan khawatir dikenai sanksi pelanggaran.
Jenis kendaraan apa saja yang kebal ganjil genap?
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, berikut adalah jenis kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.
- Kendaraan yang membawa seseorang dengan disabilitas.
- Pemadam kebakaran.
- Ambulan.
- Angkutan umum (pelat kuning).
- Sepeda motor.
- Angkutan barang khusus seperti bahan bakar minyak dan gas.
- Kendaraan dengan penggerak energi listrik.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
- Kendaraan berpelat dinas, Polri dan TNI.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang sedang berkunjung sebagai tamu negara.
- Kendaraan dengan kepentingan tertentu menurut petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (pengisian ATM, Bank Indonesia, antar bank) yang melintas dengan pengawasan Polri.
Bagi Anda yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal Rp500.000
Baca Juga: Tips Mudik! Wajib Simak Ini Posisi Duduk dalam Mobil Supaya Perjalanan Nyaman dan Aman
Lokasi aturan yang memberlakukan ganjil genap
Jika Anda ingin meleintasi jalur-jalur berikut, pastikan kendaraan Anda memenuhi syarat yang berlaku.
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Panglima Polim
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro
Demikian infromasi mengenai jenis kendaraan apa saja yang kebal ganjil genap dan lokasinya yang sebaiknya Anda hindari jika kendaraan Anda tidak memenuhi aturan yang ada.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru