Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode yang dipakai untuk menyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa pihak lainnya. Dana ini diduga terkait pengadaan CCTV dan penyedia jaringan internet pada program Bandung Smart City Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.
Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kode yang dipakai dalam kasus suap Wali Kota Bandung itu adalah 'everybody happy'. Dalam bahasa Indonesia, artinya 'setiap orang senang'.
Ghufron juga menjelaskan apa maksud dari kalimat ini dan berikut kelima faktanya.
Diawali oleh pertemuan
Kode tersebut diawali dari pertemuan Yana Mulyana dengan sejumlah pihak di Pendopo Wali Kota Bandung pada Agustus 2022 lalu. Mereka adalah CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.
Adapun tujuan pertemuan itu, agar perusahaan milik Sony dan Andreas menjadi pihak yang dapat menggarap proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) sekaligus Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung.
Lebih lanjut, kata Ghufron, pertemuan ditanggung oleh Khairur Rijal yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung. Lalu, pertemuan kembali dilakukan pada Desember 2022 di Pendopo Wali Kota Bandung. Namun saat itu yang hadir hanya Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Sony.
Pemberian uang
Pada pertemuan itu, muncul dugaan adanya pemberian uang dari Sony kepada Yana. Suap ini diberikan bersamaan dengan pembahasan agar perusahaannya, yakni PT Citra Jelajah Informatika bisa mengerjakan proyek jaringan internet di Dishub Bandung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tak Bisa Urus KPK Firli Bahuri Jadi Sasaran Kemarahan Warga, Benarkah?
Seusai pertemuan, Sony juga diduga memberikan uang kepada Kadis Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan. Suap itu diberikan melalui Khairur Rijal. Sementara untuk Yana Mulyana, diterima melalui sekretaris pribadi-nya, Rizal Hilman.
Setelah menerima uang, Khairur mengatakan 'everybody happy' ke Rizal, yang kemudian disebut KPK sebagai kode suap. Atas pemberian suap itu, PT Citra Jelajah Informatika terpilih untuk menggarap proyek penyediaan jaringan internet senilai Rp2,5 miliar.
"Setelah DD (Dadang Darmawan) dan YM (Yana Mulyana) menerima uang, KR (Khairur Rijal) mengatakan 'everybody happy' kepada RH (Rizal Hilman)," kata Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Ada kode lain
Tak hanya 'everybody happy', kode lain juga kerap muncul dalam pertemuan selanjutnya yang digelar pada Januari 2023. Yana bersama keluarganya beserta Dadang dan Khairur difasiltasi PT Sarana Mitra Adiguna untuk berlibur ke Thailand.
Wali Kota Bandung itu bahkan diduga menerima uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro yang merupakan Manager PT Sarana Mitra Adiguna. Dana ini diberikan melalui Khairur dengan istilah 'nganter musang king' dan digunakan oleh Yana untuk membeli sepatu branded.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro) melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepatu merek LV (Louis Vuitton). Penyerahan untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ungkap Ghufron.
Waktu terbongkarnya kasus
Kasus dugaan suap itu pertama kali diketahui melalui operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Jumat (14/4/2023). Dalam kegiatan ini, KPK menemukan bukti berupa uang serta satu pasang sepatu Louis Vuitton Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna cokelat, putih, dan hitam.
Total seluruh temuan itu, kata Ghufron, setara dengan Rp 924,6 juta. Tak hanya menerima uang dari Sony dan Andreas, Yana diduga kerap disuap oleh pihak lain. Namun, terkait hal ini KPK masih mendalaminya dan perkembangan akan segera dirilis.
Pasal yang menjerat
Atas perbuatannya yang tergolong ke dalam tindak pidana, para penerima suap pun harus siap dijerat pasal berlaku. Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara untuk Sony dan Andreas, dan Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna) sebagai pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ketiganya ditahan 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Yana akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April sampai 4 Mei di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Lalu, untuk Dadang dan Khairur menjalani penahanan sementara di Rutan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti