Akun Twitter Gindha Ansori Mendadak Hilang, Warganet Siap-siap Geruduk Tiktok

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 14:06 WIB
Akun Twitter Gindha Ansori Mendadak Hilang, Warganet Siap-siap Geruduk Tiktok
Ilustrasi TikTok (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akun Twitter milik advokat Ginda Ansori mendadak hilang usai ia ramai dikritik karena melaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung.

Laporan itu terkait kritikan pembangunan 'Lampung Tak Maju-maju' yang dilakukan oleh Bima Yudho Saputro di akun TikTok pribadinya.

Akun @PartaiSocmed dalam unggahannya menunjukkan Twitter dengan nama @gindha_anshori tiba-tiba tidak bisa ditemukan.

Belum diketahui secara pasti apakah akun tersebut dihapus atau ditangguhkan.

Baca Juga: Inilah Sosok Awbimax, Tiktoker yang Viral Usai Kritik Lampung

"Eh tukang lapor kita hilang lagi akunnya. Kena mentalkah?" sebut PartaiSocmed.

Hal ini lantas memicu berbagai respon di kolom komentar.

"Min dia ramenya di tiktok min," sebut salah satu warganet.

"Tapi semoga orang tua Bima juga baik-baik saja ya Tum. Khawatir karena medsos si tukang lapor menghilang, tapi di lapangan justru lebih parah ancamannya ke ortu," komentar akun lainnya.

Sementara akun Twitter miliknya hilang, Gindha Ansori ternyata malah aktif di Tiktok melalui akun @gindha_anshori.wayka.

Baca Juga: Viral! Wakil Gubernur Lampung Telepon Bupati agar Keluarga Tiktoker Bima Terlindungi, Netizen: Aktingnya masuk

Sebelumnya, Bhima menyampaikan kritik keras karena Lampung disebut sangat lamban pembangunannya.

Selain itu, Bhima juga menyampaikan sejumlah kritik kepada pemerintah wilayah itu.

Aksi ini lantas mendapatkan beragam respon dari berbagai pihak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut, Gindha Ansori menunjukkan sikap melanggar kebebasan berpendapat.

"Seperti yang tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'. Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI