Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dua periode memimpin, tercatat telah memberikan grasi kepada sejumlah narapidana. Terbaru, hal tersebut diterima terpidana mati kasus narkoba Merri Utami. Grasi itu berupa pengubahan hukuman yang kini menjadi penjara seumur hidup.
Dari masa ke masa, ada sederet narapidana lain yang juga diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Mulai dari terdakwa kasus pembunuhan, penyerangan, korupsi hingga dugaan kekerasan seksual. Siapa saja mereka? Berikut informasi selengkapnya.
Annas Maamun
Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, turut diberikan grasi pada tahun 2019. Grasi ini berupa pemangkasan hukuman selama satu tahun dari total tujuh tahun. Maknanya, mantan gubernur itu hanya akan menjalani masa kurungan selama enam tahun.
Baca Juga: Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!
Tak hanya itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan diberikannya grasi, Annas dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung bebas pada September 2019. Meski sudah bebas, penyidik KPK kembali menangkapnya pada Maret 2022 lalu.
Annas saat itu diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. Ia bahkan dibawa secara paksa karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Tahanan politik Papua
Jokowi pada tahun 2015, memberikan grasi kepada lima tahanan politik (tapol) yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM. Pemberian itu disinyalir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua.
Adapun lima orang itu merupakan para pelaku penyerangan gudang senjata di markas Kodim Wamena pada tahun 2003. Mereka bernama Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda yang sama-sama divonis 19 tahun 10 bulan.
Baca Juga: Perkara Bima TikTokers, KSP Beri Pesan untuk Pemda Lampung: Kritik itu Benar!
Kemudian ada nama Apotnalogolik Lokobalm yang dijatuhi vonis 20 tahun. Ditambah Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen yang masih-masih dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Antasari Azhar
Grasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah pengurangan hukuman enam tahun. Grasi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2017. Alhasil, vonisnya yang semula 18 tahun, berkurang menjadi 12 tahun.
Antasari sendiri dijatuhkan vonis tersebut pada 2010 lantaran terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali. Namun, permintaanya itu tidak dikabulkan.
Ia pada 2016 mengajukan grasi kepada Jokowi. Antasari telah ditahan selama 7 tahun 6 bulan, sebelum dirinya dinyatakan bebas bersyarat. Sejak 2010, ia menerima remisi 4 tahun 6 bulan. Jadi, masa pidana yang sudah dijalaninya adalah 12 tahun.
Neil Bantleman
Neil Bantleman sempat menjadi terpidana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap beberapa pelajar di JIS atau Jakarta International School (sekarang bernama Jakarta Intercultural School). Ia yang dulu bekerja sebagai guru di sana pun divonis 11 tahun kurungan penjara.
Namun, ia diberikan grasi berupa pengurangan hukuman menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Grasi yang diterimanya pada 2019 itu diketahui atas dasar kemanusiaan. Kekinian, Neil ada di kampung halamannya di Kanada.
Merri Utami
Terbaru, grasi diberikan oleh Jokowi kepada terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Merri Utami. Sebelum dihukum mati, ia sudah ditahan selama 22 tahun di Lapas Semarang. Dikatakan kuasa hukumnya, Aisyah Humaida Musthafa grasi diterima pada 24 Maret 2023
Lebih lanjut, grasi itu disebutkan sudah dikirim sejak 26 Juli 2016. Namun, baru disetujui setelah tujuh tahun. Diketahui sebelumnya, Merri menjadi terpidana mati atas kasus 1,1 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 2001.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti