Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro masuk dalam daftar orang terdekat Rafael Alun Trisambodo yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Belum lama ini ia kembali menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta pada hari Rabu (12/4/2023) untuk melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara miliknya.
Wahono adalah salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang turut terseret dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun.
Sebelumnya, ia juga dipanggil oleh KPK terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Ia dicekal oleh KPK karena disebut-sebut memiliki keterlibatan dengan kasus korupsi ayah Mario Dandy tersebut. Saat ini, KPK masih mendalami keterangan dari Wahono Saputro. Disebutkan bahwa tim LHKPN sudah menggali keterangan dari Wahono Saputro terkait dengan kepemilikan saham sang istri di perusahaan milik istri Rafael Alun Tri Sambodo.
Ia dipanggil oleh KPK untuk menjalani klarifikasi terkait dengan sang istri yang mempunyai saham di dua perusahaan Ernie Meike istri dari Rafael Alun Trisambodo. Dua perusahaan tersebut adalah usaha perumahan di Minahasa Utara dengan luas 6,5 hektare.
Lantas, seperti apakah rekam jejak dari kepala kantor Pajak Jakarta Timur yang dicekal oleh KPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Rekam Jejak Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur
Berdasarkan penelusuran, karir Wahono Saputro berkutat di ranah penegakan hukum pajak. Berdasarkan pada LHKPN tahun laporan 2011, Wahono tercatat pernah menjadi pemeriksa di kantor pusat DJP.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol, Wali Kota Bandung Resmi Ditahan KPK
Kemudian, dalam laporan LHKPN pada tahun 2012, Wahono Saputra tercatat pernah dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Banten.