Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro masuk dalam daftar orang terdekat Rafael Alun Trisambodo yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Belum lama ini ia kembali menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta pada hari Rabu (12/4/2023) untuk melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara miliknya.
Wahono adalah salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang turut terseret dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun.
Sebelumnya, ia juga dipanggil oleh KPK terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol, Wali Kota Bandung Resmi Ditahan KPK
Ia dicekal oleh KPK karena disebut-sebut memiliki keterlibatan dengan kasus korupsi ayah Mario Dandy tersebut. Saat ini, KPK masih mendalami keterangan dari Wahono Saputro. Disebutkan bahwa tim LHKPN sudah menggali keterangan dari Wahono Saputro terkait dengan kepemilikan saham sang istri di perusahaan milik istri Rafael Alun Tri Sambodo.
Ia dipanggil oleh KPK untuk menjalani klarifikasi terkait dengan sang istri yang mempunyai saham di dua perusahaan Ernie Meike istri dari Rafael Alun Trisambodo. Dua perusahaan tersebut adalah usaha perumahan di Minahasa Utara dengan luas 6,5 hektare.
Lantas, seperti apakah rekam jejak dari kepala kantor Pajak Jakarta Timur yang dicekal oleh KPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Rekam Jejak Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur
Berdasarkan penelusuran, karir Wahono Saputro berkutat di ranah penegakan hukum pajak. Berdasarkan pada LHKPN tahun laporan 2011, Wahono tercatat pernah menjadi pemeriksa di kantor pusat DJP.
Baca Juga: Mengintip Koleksi Kendaraan Wali Kota Bandung yang Kena OTT KPK, Punya Tunggangan Harley
Kemudian, dalam laporan LHKPN pada tahun 2012, Wahono Saputra tercatat pernah dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Banten.
Posisi tersebut ia geluti sampai dengan tahun 2019 lalu. Lalu, pada LHKPN yang ia laporkan pada tahun 2012-2019, tercatat ia pernah menjadi Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Kanwil DJP Banten.
Kemudian, pada tahun 2020, barulah ia dipromosikan untuk menduduki jabatan sebagai kepala kantor Kepala KPP Madya Jakarta Timur. Jabatan tersebut masih ia lakoni sampai saat ini.
Adapun untuk harta kekayaan dari Wahono Saputro dari tahun ketahun, yakni dari LHKPN 2011 ia memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2,8 miliar, LHKPN 2012 harta kekayaannya naik menjadi Rp 3,8, lalu pada tahun 2014 naik lagi menjadi Rp 6 miliar, pada tahun 2015 naik menjadi Rp 12,1 miliar, pada tahun 2017 berkurang menjadi Rp 9,1 miliar.
Kekayaan Wahono Saputro tercatat mengalami kenaikan drastis di tahun 2019 menjadi Rp 13,2 miliar atau mengalami kenaikan sekitar Rp 3,9 miliar dalam 2 tahun.
Selanjutnya, ia melaporkan kekayaannya pada tahun 2020 naik menjadi Rp 13,7 miliar, dan pada tahun 2022 harta kekayaan Wahono terus naik menjadi Rp 14,3 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa