2. Data diri (fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor bagi yang memiliki, pas foto 4x6 berlatar background merah sebanyak 6 lembar)
Alur Mengurus SKCK Offline
- Setelah melengkapi berkas, pembuat SKCK langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang sudah disiapkan
- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang sudah ditetapkan
- Sidik jari
- Membayar uang penerbitan SKCK
Alur Mengurus SKCK Online
- Buka situs skck.polri.go.id
- Klik ‘Form Pendaftaran’
Baca Juga: Beraksi Lintas Pulau, Begini Siasat Jahat Perampokan Modus Kecubung sampai Sopir Taksi Tewas
- Isi formulir