Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline

Minggu, 16 April 2023 | 10:35 WIB
Panduan Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline
SKCK - Cara Membuat SKCK Lengkap BIsa Secara Online atau Offline [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Publik dibuat heboh dengan DPO ekstasi yang berhasil menjadi anggota DPRD karena mendapatkan SKCK. Memang bagaimana sih cara membuat SKCK?

Sebelumnya, Mukmin Mulyani ditetapkan oleh polisi menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba, ia ternyata mempunyai SKCK sehingga berhasil lolos menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyebut dalam SKCK ini dicantumkan segala catatan riwayat persoalan hukum dan juga kasus yang pernah dihadapi, hal tersebut juga berlaku pada sosok Mukmin Mulyani.

Namun, pada saat itu memang tidak diketahui secara jelas apakah SKCK yang diterima oleh Mukmin Mulyadi tersebut mencantumkan dirinya sebagai seorang DPO atau orang yang pernah terseret kasus hukum.

Baca Juga: Beraksi Lintas Pulau, Begini Siasat Jahat Perampokan Modus Kecubung sampai Sopir Taksi Tewas

Mukmin resmi dilantik sebagai seorang DPRD pada Rabu (29/3/2023) lalu di gedung DPRD Tanjungbalai. SKCK yang ia miliki menjadi salah satu dasar ia bisa dilantik menjadi seorang anggota DPRD.

Lantas, seperti apakah cara untuk membuat SKCK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi penting bagi masyarakat terlebih dalam berkarir. SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan riwayat kejahatan.

Maka, bisa disebutkan bahwa catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang tersebut memiliki perilaku baik ataukah tidak berdasarkan dengan data yang dimiiki oleh kepolisian.

Seperti halnya dengan mengurus administrasi lainnya, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang sebelumnya harus sudah dipersiapkan, diantaranya yaitu:

Baca Juga: Bikin Efek Halusinasi Hingga Kejang, Sindikat Perampok Taksi Online Beli Racun Kecubung di Lampung

1. Surat pengantar

2. Data diri (fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor bagi yang memiliki, pas foto 4x6 berlatar background merah sebanyak 6 lembar)

Alur Mengurus SKCK Offline

- Setelah melengkapi berkas, pembuat SKCK langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang sudah disiapkan

- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang sudah ditetapkan

- Sidik jari

- Membayar uang penerbitan SKCK 

Alur Mengurus SKCK Online

- Buka situs skck.polri.go.id

- Klik ‘Form Pendaftaran’

- Isi formulir

- Di bagian ‘Satwil’, klik menu opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’

- Unggah foto

- Lampirkan rumus sidik jari yang sebelumnya sudah didapatkan dari kantor Polres sesuai domilisi

- Membayar SKCK, karena setelah melampirkan rumus sidik jari pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan juga nomor untuk pembayaran biaya melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi

Suara.com - - Ambil SKCK di Polsek terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera.

Itulah penjelasan lengkap mengenai cara membuat SKCK yang bisa dilakukan secara online maupun offline

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI