Publik dibuat heboh dengan DPO ekstasi yang berhasil menjadi anggota DPRD karena mendapatkan SKCK. Memang bagaimana sih cara membuat SKCK?
Sebelumnya, Mukmin Mulyani ditetapkan oleh polisi menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba, ia ternyata mempunyai SKCK sehingga berhasil lolos menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyebut dalam SKCK ini dicantumkan segala catatan riwayat persoalan hukum dan juga kasus yang pernah dihadapi, hal tersebut juga berlaku pada sosok Mukmin Mulyani.
Namun, pada saat itu memang tidak diketahui secara jelas apakah SKCK yang diterima oleh Mukmin Mulyadi tersebut mencantumkan dirinya sebagai seorang DPO atau orang yang pernah terseret kasus hukum.
Mukmin resmi dilantik sebagai seorang DPRD pada Rabu (29/3/2023) lalu di gedung DPRD Tanjungbalai. SKCK yang ia miliki menjadi salah satu dasar ia bisa dilantik menjadi seorang anggota DPRD.
Lantas, seperti apakah cara untuk membuat SKCK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi penting bagi masyarakat terlebih dalam berkarir. SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan riwayat kejahatan.
Maka, bisa disebutkan bahwa catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang tersebut memiliki perilaku baik ataukah tidak berdasarkan dengan data yang dimiiki oleh kepolisian.
Seperti halnya dengan mengurus administrasi lainnya, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang sebelumnya harus sudah dipersiapkan, diantaranya yaitu:
Baca Juga: Beraksi Lintas Pulau, Begini Siasat Jahat Perampokan Modus Kecubung sampai Sopir Taksi Tewas
1. Surat pengantar