Wali Kota Yana Mulyana dan Kadishub Bandung Diduga Terima Uang Hampir Rp 1 Miliar

Minggu, 16 April 2023 | 08:11 WIB
Wali Kota Yana Mulyana dan Kadishub Bandung Diduga Terima Uang Hampir Rp 1 Miliar
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terkena OTT KPK di Jakarta, Minggu (16/4/2023). [Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Nurul.

Dadang juga kemudian menerima uang karena melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran tahun ini.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ungkap Nurul.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp 924,6 juta," tambah dia.

Pada kasus ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Namun, dua tersangka di antaranya terpapar Covid-19.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi ditahan KPK di Jakarta, MInggu (16/4/2023). [Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com]
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi ditahan KPK di Jakarta, MInggu (16/4/2023). [Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com]

Setelahnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari secara terpisah terhitung sejak Sabtu (15/4/2023) hingga Kamis (4/5/2023).

"Tersangka YM selaku Wali Kota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih," ujar Nurul.

Kemudian, tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal. Lalu, tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya.

Para tersangka yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Uang Hingga Sepatu LV Jadi Barang Bukti Dugaan Suap Walikota Bandung

Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI