Suara.com - Pergerakan Advokat menilai Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sebagai harapan rakyat yang harus dipenuhi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana mandat reformasi.
Ketua Inisiator Pergerakan Advokat, Heroe Waskito mengatakan RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Dengan begitu, keseriusan Presiden Jokowi untuk mendorong RUU Perampasan Aset dapat dijadikan ukuran komitmen Jokowi pada reformasi.
“RUU Perampasan Aset ini layaknya senjata pamungkas untuk memberantas korupsi. Disamping akan menimbulkan efek jera, keberadaan UU ini dibutuhkan untuk mengembalikan seutuhnya apa yang telah diambil oleh koruptor, termasuk keuntungan dari aset itu,” kata Heroe pada Sabtu (15/4/2023).
“Semangat RUU ini seratus persen cita-cita reformasi. Lahirnya undang-undang ini akan menjadi tanda bagi hadirnya pemerintahan yang bersih di Indonesia. Ini akan menjadi legacy terbesar dari sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo," tutur dia.
Baca Juga: Usai Prabowo Kini Gantian Erick Thohir yang 'Digandeng' Jokowi Kemana-mana
Lebih lanjut, Heroe menyebut jika Jokowi mewujudkan RUU Perampasan Aset, rakyat akan menilai ia berkomitmen pada cita-cita reformasi.
“Tentu saja, kami sebagai advokat sekaligus mantan aktivis mahasiswa yang masih setia pada cita-cita reformasi berharap Presiden benar-benar serius mendorong RUU ini,” tambah advokat senior itu.
Inisiator Pergerakan Advokat lainnya, Salawati Taher menambahkan bola RUU Perampasan Aset saat ini ada di Jokowi. Untuk itu, realisasi RUU tersebut tergantung pada kemauan Jokowi.
"Saat ini rancangan undang-undang masih dalam tahap penyelesaian draft oleh pemerintah. DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini," ujar Salawati.
"Kabarnya, surat presiden tersebut belum dikirim karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kepala Polri belum memberikan persetujuan draft yang dirancang. Logikanya, selaku Presiden, Jokowi tinggal perintah saja untuk mempercepat,” sambung dia.
Baca Juga: Kompak Jadi Saksi di Pernikahan Putri Hary Tanoe, Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penerus Jokowi
Perlu diketahui, Pergerakan Advokat Indonesia merupakan organisasi advokat yang diinisiasi oleh para advokat yang mempunyai latar belakang aktivis mahasiswa dan akan dideklarasikan besar-besaran pada tanggal 21 Mei mendatang.
Selain sebagai organisasi untuk pengembangan kapasitas profesi advokat, Pergerakan Advokat juga memfokuskan diri pada upaya pembaruan serta penegakan hukum.