Daftar Aturan Baru PNS, ASN Libur Sabtu Minggu hingga Ketentuan Jam Kerjanya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 15 April 2023 | 20:53 WIB
Daftar Aturan Baru PNS, ASN Libur Sabtu Minggu hingga Ketentuan Jam Kerjanya
Ilustrasi ASN muda. [Istimewa] - aturan baru PNS 2023, ASN libur sabtu minggu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan baru PNS yang membahas hari kerja dan jam kerja Instansi kerja sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden (Perpres) omor 21 Tahun 2023, membahas tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Daftar aturan baru PNS ini dapat Anda baca di sini. 

Daftar aturan baru PNS ini dibuat dengan tujuan untuk merawat dan meningkatkan produktifitas serta kepastian hukum terhadap jam kerja dan hari kerja para pegawai. Termasuk juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Berikut daftar aturan baru PNS 2023 berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023

1. Jam masuk kantor PNS

Baca Juga: Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tersebut di atas, jam kerja atau jam masuk kantor ditetapkan Pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing.

Disebutkan juga secara khusus jam kerja di bulan Ramadhan dalam ayat 2 pasal 4 ayat 4 bahwa jam kerja dimulai Pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing. 

2. Hari Kerja PNS

Peraturan tentang hari kerja disebutkan PNS bekerja semala lima hari per minggu, hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dengan demikian, ASN libur Sabtu Minggu secara reguler. Ini belum termasuk hari libur karena hari besar atau hari cuti bersama. 

3. Durasi Waktu Kerja PNS

Baca Juga: Ngalirisi Pedagang Mbak Ita Pimpin 2000 ASN Pemkot Semarang yang Terima THR Belanja di Pasar Johar

Menariknya, jika sebelumnya PNS bekerja secara reguler selama 8 jam kerja setiap hari, dengan peraturan baru ini PNS mendapatkan waktu kerja rata-rata hanya 7,5 jam per hari. Itu berarti dalam satu minggu, jam kerja PNS hanya 37,5 jam. 

4. Tempat Kerja Fleksibel

Peraturan baru memperbolehkan PNS untuk bekerja secara fleksibel berkaitan dengan tempat kerjanya. Maksudnya adalah PNS bisa bekerja dari mana saja. Akan tetapi, mengenai fleksibilitas ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan sehingga prakteknya memang tidak semuanya bisa bekerja dari mana mana saja. 

Demikian itu daftar aturan baru PNS. Informasi selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Presiden (Prespres) nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI