Hukum Orang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apakah Termasuk Mati Syahid?

Sabtu, 15 April 2023 | 20:35 WIB
Hukum Orang Meninggal di Bulan Ramadhan, Apakah Termasuk Mati Syahid?
Ilustrasi ramadhan - Hukum Orang Meninggal Di Bulan Ramadhan, Apakah Mati Syahid? [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw suatu hari menguji sahabatnya, ‘Apa yang kalian tahu tentang orang-orang yang gugur sebagai syahid di antara kalian?’ Mereka menjawab, ‘Ya mereka yang gugur di jalan Allah, sabar, ikhlas, dan tidak mundur, adalah syahid.’ Rasulullah lalu menjelaskan, ‘Kalau begitu, sedikit sekali orang mati syahid di kalangan umatku. Orang yang gugur di jalan Allah, orang gugur di pembaringan saat di jalan Allah, korban meninggal sakit perut, korban tersengat (ular), korban tenggelam, korban meninggal karena tenggorokan tersedak, korban diterkam binatang buas, korban jatuh dari kendaraan, orang meninggal saat lansia, korban meninggal karena radang selaput dada (pleuritis) adalah orang yang mendapat derajat syahid, dan juga perempuan nifas yang meninggal karena mengasuh balitanya. Kelak sang balita menuntun ibunya ke surga". (HR At-Thabrani).

Merujuk penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan bukanlah orang yang mati syahid. Namun apabila orang tersebut meninggal di bulan Ramadhan dengan memenuhi kriteria di atas, maka ia termasuk mati syahid. Oleh sebab itu dapat diketahui, faktor seseorang memperoleh derajat syahid bukan karena bulan Ramadhan, tetapi kondisi meninggalnya seorang muslim tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum orang meninggal di bulan Ramadhan apakah termasuk mati syahid. Wallahu alam.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI