Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi yang menerima gratifikasi USD 90 ribu.
Lembaga anti-rasuah menyebut telah menemukan bukti yang cukup kuat terkait dengan perbuatan korupsi dari Rafael Alun. Tak hanya itu, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK juga menjelaskan bahwa Rafael Alun telah menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian dan temuan pemeriksaan perpajakannya.
KPK juga menyebut Rafael alun memiliki perusahaan bernama PT AME yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Ia disebut-sebut turut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang tengah dialami.
"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4).
Ayah dari Mario Dandy tersebut diduga menerima USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas perlakuannya. Adapun uang sebesar USD 90 ribu tersebut apabila dikonversikan ke rupiah dengan kurs sebesar Rp 15 ribu, maka akan menjadi Rp 1,3 miliar.
Saat ini, KPK sendiri masih terus mengusut dan menelusuri aliran dana dari adanya kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa