Inilah 5 Orang Terdekat Rafael Alun yang Dicegah Ke Luar Negeri, Anak Istri sampai Rekan Bisnis Kena

Sabtu, 15 April 2023 | 20:29 WIB
Inilah 5 Orang Terdekat Rafael Alun yang Dicegah Ke Luar Negeri, Anak Istri sampai Rekan Bisnis Kena
Inilah 5 Orang Terdekat Rafael Alun yang Dicegah Ke Luar Negeri, Anak Istri sampai Rekan Bisnis [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak lima orang telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pihak Imigrasi menyebut kelima orang tersebut merupakan keluarga sampai dengan mantan kerabat kerja dari Rafael Alun Trisambodo.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut KPK telah mencegah kelima orang tersebut untuk pergi luar negeri selama enam bulan ke depan yakni sampai 13 Oktober 2023.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut alasan pencegahan dilakukan agar para saksi tersebut kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

Adapun daftar lima orang yang ditahan untuk tidak pergi ke luar negeri karena berkaitan dengan kasus yang menyeret nama Rafael alun tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dua Kader Parpol Ini Kena OTT KPK di Bulan Ramadhan, Terjerat Kasus Korupsi

1. Istri Rafael Alun yakni Ernie Meike Torondek

2. Adik Rafael Alun yakni Gangsar Sulaksono

3. Anak Rafael yakni Angelina Embun Prasasya

4. Anak Rafael Alun yakni Christofer Dhyaksa Darma

5. Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro yang merupakan rekan bisnis Rafael Alun

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bentuk Eksistensi KPK

Rafael Alun jadi Tersangka Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi yang menerima gratifikasi USD 90 ribu.

Lembaga anti-rasuah menyebut telah menemukan bukti yang cukup kuat terkait dengan perbuatan korupsi dari Rafael Alun. Tak hanya itu, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK juga menjelaskan bahwa Rafael Alun telah menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian dan temuan pemeriksaan perpajakannya.

KPK juga menyebut Rafael alun memiliki perusahaan bernama PT AME yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Ia disebut-sebut turut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang tengah dialami.

"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4).

Ayah dari Mario Dandy tersebut diduga menerima USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas perlakuannya. Adapun uang sebesar USD 90 ribu tersebut apabila dikonversikan ke rupiah dengan kurs sebesar Rp 15 ribu, maka akan menjadi Rp 1,3 miliar.

Saat ini, KPK sendiri masih terus mengusut dan menelusuri aliran dana dari adanya kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI