Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam skandal Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil yang menggadaikan kantornya sendiri.
Adil menggadaikan sejumlah aset pemerintah daerah termasuk kantornya sendiri ke Bank Riau untuk mendapatkan dana Rp 100 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut akan didalami melalui proses penyidikan yang saat ini dilakukan lembaga antirasuah.
"Kami akan selidiki dulu. Ini fenomena menarik. Sepengetahuan kami, baru kali ini terjadi," kata Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Dua Kader Parpol Ini Kena OTT KPK di Bulan Ramadhan, Terjerat Kasus Korupsi
Selain menggadaikan kantornya sendiri, Bupati Adil juga ikut menganggunkan mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Meranti.
Penggadaian aset-aset pemda itu dilakukan Adil tahun 2022. Hingga kekinian, dari Rp 100 miliar yang disepakati, pinjaman dengan anggunan tersebut baru terealisasi 59 persen.
Adil beralasan, dana hasil pinjaman tersebut akan dipakai untuk membangun infrastruktur publik di daerahnya.
Tapi Kamis (6/4), Adil justru terjaring operasi tangkap tangan KPK atas dugaan melakukan korupsi serta menerima suap.
Senin (10/4), KPK mengubek-ubek kantor Adil dan tiga lokasi lain dan berhasil menyita sejumlah dokumen.
Baca Juga: Terkuak, M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Cair Rp 50-an M
"Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Penyidik kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Ali Fikri, Selasa lalu.
Total empat lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni kantor bupati, ruangan sekretaris kabupaten, rumah dinas jabatan bupati, serta rumah Kepala BPKAD.
Setelah terjaring OTT KPK, Adil sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih.
Selain mereka, KPK juga menetapkan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.