Suara.com - Jaket oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membalut tubuh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Sosok yang pernah menyebut Kementerian Keuangan berisi setan tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi gegara menggadaikan kantornya sendiri dan sebuah mes milik PUPR.
Tindakan sang Bupati Meranti terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023) malam lalu.
Tak tanggung-tanggung, Muhammad Adil meraup kocek ratusan miliar Rupiah dari upaya gadai tersebut. Kini, terungkap alasan sang Bupati Meranti melakukan tindakan yang bikin publik garuk-garuk kepala tersebut.
1. Digadaikan ke Bank Pulau Kepri
Baca Juga: Jejak Jahat Bupati Meranti: Gadai Kantor Sendiri dan Mes Dinas PUPR ke Bank
Pihak yang memfasilitasi upaya gadai sang Bupati Meranti ternyata adalah Bank Riau Kepri.
Kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sekaligus mes PUPR digadaikan oleh Muhammad Adil senilai Rp100 miliar.
Adapun kantor Pemkab dan mes PUPR digadaikan sebagai jaminan pinjaman bank.
2. Pemkab kecolongan, ternyata telah digadaikan sejak 2022
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar dalam keterangannya Jumat (14/4/2023) mengaku bahwa pihak Pemkab baru mengetahui bahwa kantor pihaknya digadaikan oleh Muhammad Adil usai ramai OTT KPK.
Baca Juga: Profil Istri Sah Eks Bupati Meranti, Disorot Usai M Adil Disebut Nikah Siri dengan Fitria Nengsih
Usut punya usut, Muhammad Adil telah menggadaikan kantor pemkab sejak 2022 lalu.
3. Baru cair sebesar 59 persen
Nahasnya, hanya 59 persen dari keseluruhan Rp 100 miliar yang telah dicairkan oleh pihak bank.
Berarti, transaksi gadai yang dilakukan oleh Muhammad Adil hingga detik ini baru berbuah senilai Rp 59 miliar dari keseluruhan yang ia pinjam ke bank menggunakan jaminan bangunan kantornya sendiri.
4. Angsuran disetor Rp 12 M ke bank
Asmar juga mengungkap pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bank dan mendapati bahwa angsuran telah disetor sebanyak Rp 12 miliar.
Meski demikian, masih banyak nominal angsuran yang perlu dilunasi oleh pihak Pemkab Kepulauan Meranti.
5. Pemkab ngaku kewalahan bayar angsuran
Lebih lanjut, Asmar mengaku bahwa pihak Pemkab kewalahan untuk membayar keseluruhan angsuran yang tiap bulannya harus dibayarkan sebanyak Rp 3,4 miliar.
Pasalnya, Asmar menilai bahwa keuangan Pemkab Kepulauan Meranti sangat terbatas sehingga tak mampu untuk mengangsur uang sebanyak itu.
6. Uang pinjaman digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan
Asmar kini mengungkap bahwa uang yang dipinjamkan ke bank tak lain diperuntukan demi pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Meranti.
7. Segudang ulah Bupati Meranti hingga diciduk KPK
Upaya menggadaikan kantornya sendiri bukan satu-satunya yang membuat Muhammad Adil dilirik KPK.
Adapun eks Bupati Kepulauan Meranti ini juga diduga memberi perintah pada para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Tak cukup di situ, Adil turut menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapat status WTP.
Kontributor : Armand Ilham