Suara.com - Wakil Ketua Pelita Padang, Silmi Novita Nurman mendesak agar para pelaku persekusi dan kekerasan terhadap dua orang perempuan pengunjung kafe di Pesisir Selatan, Sumatera Barat segera ditangkap.
Pasalnya Pelita menilai jika perbuatan pelaku tersebut merupakan tidakan di luar batas kemanusiaan. Terlebih tidak mencerminkan apa yang diajarkan dalam agama.
"Perbuatan para pelaku sama sekali tidak memanusiakan manusia. Apalagi jika sampai mengatasnamakan agama sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan. Ini adalah perilaku yang sangat tidak bisa dibenarkan,” kecam Silmi dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Menurutnya, seharusnya bulan suci Ramadan bisa dimanfaatkan dengan memperbanyak amal baik dengan semangat memanusiakan manusia.
Ia juga menilai jika selama ini dalam kasus-kasus serupa, perempuan kerap kali disudutkan menjadi korban. Sementara pihak laki-laki cenderung aman.
Adapun ia menyisalir adanya kejadian tersebut dikarenakan pemahaman agama yang sempit dan misoginis. Mengaratnya pandangan misoginis di masyarakat membuat banyak orang sangat mudah memusuhi dan melecehkan perempuan.
"Perempuan sering dipandang sebagai sumber aib, fitnah dan layak direndahkan. Padahal, agama sejatinya tidak mengajarkan pemahaman seperti itu," tuturnya.
Untuk itu, Silmi mendesak agar aparat kepolisian segera menangkap para pelaku dalam kasus tersebut. Pihaknya enggan kasus ini hanya selesai dengan permintaan maaf.
Silmi pun menekankan bahwa tanpa adanya penegakan hukum yang berkeadilan, kejadian-kejadian serupa berpotensi terulang kembali di masa datang.
Baca Juga: Dua Perempuan yang Diarak dan Ditelanjangi di Sumbar Ternyata Bukan Pemandu Karaoke
"Polisi harus menindak tegas para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan agar korban mendapatkan keadilan. Pemerintah juga mesti memberi jaminan pemulihan korban beserta keluarganya, serta memastikan kejadian ini tidak lagi berulang. Jangan dibiarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menurunkan tim menyikapi kasus persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pendamping korban menjadi fokus LBH Padang.
"Kami akan turun untuk mengecek bagaimana kondisi korban dan menggali kronologi kejadian. Dipimpin langsung direktur. Kami akan ketemu korban," ujar Advokat Publik LBH Padang, Dechtree Ranti Putri, Rabu (12/4).
Menurut Ranti, tindakan yang dilakukan sejumlah warga terhadap korban jelas merupakan pelanggaran hukum. Ia mengapresiasi kepolisian secara cepat melakukan penyelidikan.
"Ini jelas pelanggaran hukum. Memang sudah ada tindakan polisi melakukan penyelidikan, kami apresiasi itu," ungkapnya.
Ranti menyebutkan, LBH Padang akan memenuhi kebutuhan korban dalam hal persoalan hukum. Pihaknya siap memberikan pendampingan, begitu pun soal pemulihan trauma.
"Apabila korban mengalami trauma, tentunya trauma korban yang perlu dipulihkan. Kemudian apakah korban mendapatkan luka maka akan dipulihkan dan psikis korban," jelasnya.
Terkait kasus ini, Polda Sumbar telah mengultimatum para pelaku agar segera menyerahkan diri. Kasus telah diambil alih dari awalnya berada di Polsek Lengayang, kini ditangani Polres Pesisir Selatan.