Suara.com - Investor asal Jepang bernama PT Mizuho melaporkan perusahaan kuliner berinisial TDKG ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan. Ia mengklaim merugi hingga 32,3 juta dolar AS atau sekitar Rp477 miliar.
Kuasa hukum PT Mizuho, Aulia Fahmi menyebut laporan ini dilayangkan kliennya pada 10 Maret 2023 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Dia (PT Mizuho) sudah tanamankan modal begitu besar, sampai saat ini belum dapat apa-apa," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakata, Jumat (14/4/2023).
Menurut penuturan Aulia, kasus ini berawal ketika kliennya berinvestasi ke TDKG sebesar USD 15,7 juta pada 2013 hingga 2015. Kemudian di tahun 2017, TDKG diduga mengalihkan saham ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan.
"Peristiwa curang ini akhirnya diketahui Mizuho," katanya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Dinihari Tadi, Yudo Andrewan Masih Sempat Nge-Tweet: Ganteng Juga Gue!
Aulia mengklaim kliennya juga telah melakukan gugatan ke arbitrase internasional di Singapura. Arbitrase pada Juli 2022 lantas memutuskan TDKG diwajibkan membayar ganti uang senilai USD 64 juta kepada Mizuho.
"Kami berharap kasus ini mendapat atensi dari Kapolda dan Kapolri karena ini menyangkut integritas negara di mata dunia internasional," pungkasnya.