Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah, Ketua LEU MUI Surati Kapolda Metro Jaya Minta Gelar Perkara Ulang

Sabtu, 15 April 2023 | 06:27 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah, Ketua LEU MUI Surati Kapolda Metro Jaya Minta Gelar Perkara Ulang
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023) [ANTARA/Ilham Kausar].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Surat tersebut dilayangkan untuk meminta dilakukannya gelar perkara ulang atas status penetapan tersangka terhadapnya terkait pemalsuan surat tanah.

"Kami mau tanya lagi surat permohonan untuk gelar perkara dari 29 Maret 2023," kata kuasa hukum Sutrisno, Tomson Situmeang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Tomson menjelaskan kliennya ditetapkan tersangka pada 9 Februari 2023 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.

Tomson lantas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

"Menurut kami ada kriminaliasasi," katanya.

Menurut penuturan Tomson, kasus ini berawal ketika seseorang atas nama Idris melaporkan Djoko Sukamtono. Saat itu ia mengklaim pelapor tidak menyertakan Pasal 55 KUHP dalam laporannya.

Namun belakangan justru kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal klaim Tomson dalam persidangan terhadap Djoko yang merupakan karyawan kliennya itu tidak ada dakwaan Pasal 55 KUHP.

Di sisi lain, Tomson juga mengklaim bahwa Idris selaku pelapor sebenarnya bukan pemilik sah tanah yang disengketakan.

"Dia (Sutrisno) ditersangkakan karena dianggap harus ikut bertanggung jawab," pungkasnya.

Baca Juga: Jutaan Butir Obat-obatan Daftar G Disita dari Tiga Tersangka Pengedar di Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI