Suara.com - Mendekati hari kemenangan tiba, semakin banyak orang ingin memastikan jadwal cuti bersama lebaran 2023 untuk ASN. Hal ini karena golongan ASN memiliki cuti yang terjadwal, sehingga wajib terus dipastikan jadwalnya sehingga waktu berlebaran yang dimiliki bisa optimal.
Terbaru, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden yang terkait dengan hal ini. Untuk rincian isi dari regulasi tersebut dan jadwal cuti bersama lebaran, bisa Anda cermati di bawah ini.
Cuti Bersama Lebaran 2023
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama mengalami perubahan dari agenda atau jadwal sebelumnya.
Untuk jadwal cuti lebaran 2023 sendiri akan dilangsungkan selama lima hari, yakni tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 atau pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa. Informasi ini diharapkan bisa menjadi pemahaman setiap pihak terkait jadwal libur ASN yang diberikan dan menjadi hak dari setiap ASN yang ada.
Jadwal Cuti Bersama Lain di Tahun 2023
Selain dari cuti bersama sebanyak lima hari dalam rangka lebaran 2023, ada pula tercantum di dalam regulasi tersebut. Setidaknya terdapat cuti bersama untuk empat hari raya keagamaan lain selama tahun 2023 ini.
Pertama adalah tanggal 23 Januari 2023 lalu, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian kedua adalah tanggal 23 Maret 2023 lalu, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. ketiga adalah cuti bersama Hari Raya Waisak pada tanggal 2 Juni 2023. Dan terakhir cuti bersama hari raya Natal pada 26 Desember 2023 mendatang,
Cuti bersama tersebut telah ditetapkan dalam regulasi Keppres 8/2023 dan berlaku mulai tanggal 13 April 2023.
Memanfaatkan Cuti Bersama Lebaran 2023