Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra, saksi kasus tindak pidana pencucian uang mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut langkah itu nantinya akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri, mengingat Dito Mahendra juga terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK,” kata Ali dihubungi wartawan Jumat (14/4/2023).
Upaya jemput paksa dipertimbangkan KPK, karena Dito Mahendra sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Kamis (13/4/2023) kemarin yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Profil M Idris Sihite, Kabiro Hukum ESDM yang Terlibat Chat Janggal dengan Pimpinan KPK
Sementara itu Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk menjemput paksa Dito Mahendra pada kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu dilakukan karena dia juga sempat mangkir dari panggilan polisi.
"Dasar penyidik, Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/4/2023) lalu.
Senin 13 Maret 2023 lalu, sebanyak 15 senjata api ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Senjata itu terdiri dari 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Penggeledahan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Baca Juga: Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK