Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan masih ada sejumlah catatan yang perlu diperbaiki dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Contohnya, salah ketik atau typo yang sifatnya teknis namun penting untuk diperbaiki.
"Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon 1 untuk merapikan catatan. Memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis, tetapi penting. Misalnya typo dan sebagainya," ujar Mahfud dalam konferensu pers, Jumat (14/4/2023).
Mahfud menyebut apabila naskah RUU itu sudah selesai dirapikan, maka segera diserahkan ke Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Rencananya, naskah tersebut akan dikirim ke Jokowi pada Senin (17/4/2023) pekan depan.
"Masih tingkat teknis. Mungkin (selesai) hari Senin. Sesudah itu mungkin akan kita sampaikan ke Presiden," kata Mahfud.
Baca Juga: Bodo Amat? Kaesang Mengatakan Hal Mencengangkan Ini Soal Presiden Jokowi dan Ibu Iriana
Segera Dikirim ke DPR
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan naskah subtantif RUU Perampasan Aset sudah rampung disusun. Dalam waktu dekat, naskah tersebut akan dikirimkan ke DPR.
"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri atau ketua lembaga atau kepala ketua lembaga yang terkait," kata Mahfud di kantornya, Jumat (14/4/2023).
Sejumlah lembaga atau pihak yang telah menyetujui naskah tersebut ialah Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menteri Keungan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampasan Aset itu kekinian sudah masuk dalam tahap finalisasi. Targetnya, dalam waktu tiga hari ke depan kesalahan penulisan segera diselesaikan.
Baca Juga: WADUH! Rizal Ramli Tanggapi Soal Pajak: Ganti Jokowi
"Kalau masih ada (kesalahan redaksional) itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," bebernya.