Mahfud MD Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Dikomuninasikan dengan Ketum Parpol

Jum'at, 14 April 2023 | 16:32 WIB
Mahfud MD Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Dikomuninasikan dengan Ketum Parpol
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah merampungkan perumusan draf RUU Perampasan Aset. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya pasti akan mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset kepada para pimpinan partai politik (parpol).

"Soal komunikasi dengan pimpinan parpol, sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi," kata Mahfud dalam jumpa pers, Jumat (14/4/2023).

Dia menyebut komunikasi ini merupakan keharusan di sebuah negara demokrasi. Mahfud mengatakan semua pihak termasuk partai politik ingin agar RUU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR.

"Itu suatu keharusan di negara demokrasi. Kita jalankan hal itu. Tapi semuanya tampaknya sama, pengin RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Baik parpol, pemerintah, maupun DPR," kata Mahfud.

Baca Juga: Singgung Lambatnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jokowi: Masa Nggak Rampung-rampung?

"Parpol-parpol sudah minta 'segera dong diajukan', DPR juga," sambungnya.

Rampung Disusun

Diberitakan sebelumnya, Mahfud menyampaikan naskah subtantif RUU Perampasan Aset sudah rampung disusun. Dalam waktu dekat, naskah tersebut akan dikirimkan ke DPR.

"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri atau ketua lembaga atau kepala ketua lembaga yang terkait," kata Mahfud di kantornya, Jumat (14/4/2023).

Sejumlah lembaga atau pihak yang telah menyetujui naskah tersebut ialah Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menteri Keungan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Alasan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampasan Aset itu kekinian sudah masuk dalam tahap finalisasi. Targetnya, dalam waktu tiga hari ke depan kesalahan penulisan segera diselesaikan.

"Kalau masih ada (kesalahan redaksional) itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI