Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL), penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Rijatono ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"KPK telah kembali menetapkan RL ( Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 sampai dengan 2023," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Ali mengatakan, penyidik KPK masih terus mengembangkan status baru Rijatono, termasuk melakukan penelusuran aset.
Baca Juga: Profil M Idris Sihite, Kabiro Hukum ESDM yang Terlibat Chat Janggal dengan Pimpinan KPK
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Sementara itu, untuk Lukas Enembe, KPK juga sudah mulai melakukan penelusuran terhadap asetnya.
Terbaru penyidik KPK menyita bangunan berupa hotel milik Lukas Enembe di Papua. Hotel tersebut berdiri di atas lahan 1.525 meter persegi, yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar.