Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Papua. Harta tersebut berupa hotel di atas lahan 1.525 meter persegi senilai Rp 40 miliar.
Detik-detik penyitaan itu viral di media sosial TikTok, setelah diunggah akun @pencintamisteri24. Tampak dalam video sejumlah petugas didampingi aparat bersenjata melakukan memasang papan penyitaan.
"Salah satu aset berupa hotel milik bapak Lukas Enembe yang disita oleh KPK pada hari Rabu (12/4/2023)," demikian yang dinarasikan dalam video berdurasi 46 detik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyitaan yang dilakukan penyidik di KPK.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Kabar Rumah Raffi Ahmad Digeledah KPK, Terkait Rafael Alun?
"Tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE (Lukas) telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter yang diatasnya dibangun hotel," kata Ali, Jumat (14/4/2023).
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 Miliar," tambahnya.
KPK telah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Penyidik kembali menetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang aatau TPPU.
Dengan dijerat pasal TPPU, KPK berharap dapat mengoptimalkan upaya kerugian negara akibat suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe.
"KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata Ali.
"Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," sambungnya.