Disinggung DPR RI, Mahfud MD Klaim Tak Ada Masalah dalam Perumusan Draf RUU Perampasan Aset

Jum'at, 14 April 2023 | 16:01 WIB
Disinggung DPR RI, Mahfud MD Klaim Tak Ada Masalah dalam Perumusan Draf RUU Perampasan Aset
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada masalah di internal pemerintah terkait perumusan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Adapun draf yang dimaksud sudah ditanda-tangani oleh pejabat terkait.

Mahfud memastikan kalau draf RUU Perampasan Aset tersebut sudah rampung dirumuskan oleh pihak-pihak terkait. Mereka juga sudah merapikan masalah-masalah teknis yang tidak mempengaruhi secara substantif.

"Oleh sebab itu dalam waktu tidak lama RUU perampasan aset ini akan segera dikirim ke DPR karna presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara nasional atau konsistensi narasi itu kalau masih ada nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

Naskah belum bisa diserahkan ke DPR RI karena harus diperlihatkan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Mahfud, naskah draf tersebut akan diperlihatkan sepulangnya Jokowi dari luar negeri.

"Sehingga nanti begitu presiden pulang dari luar negeri, kita sudah bisa langsung mengajukan, jadi tidak ada masalah di internal-internal pemerintah, mudah-mudahan ini berjalan lancar," terangnya.

DPR RI Tagih Draf RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menagih pemerintah untuk segera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset jika memang serius ingin melakukan pembahasan.

Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, bola panas pembahasan RUU Perampasan Aset ada di tangan pemerintah. Mengingat RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.

Arsul menegaskan hal ini guna menjawab tudingan publik yang memberi kesan bahwa DPR ogah membahas RUU Perampasan Aset. Padahal posisi DPR, menunggu pemerintah mengirimkan draf serta surat presiden terkait.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tangkap Ganjar Pranowo

"Artinya apa? Artinya naskah akademik dan naskah RUU-nya harus pemerintah yang menyiapkan, setelah disiapkan, diedarkan di kementerian/lembaga terkait, semua sudah paraf, disampaikan kepada presiden, presiden menyampaikan ke DPR," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (6/4/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI